Habis Manis Sepah Dibuang! 21 Tahun Mengabdi, Puluhan Guru Bantu Inhil Ngenes Diputus Kontrak!

Selasa, 24 Februari 2026 | 05:29:57 WIB
Jeritan puluhan guru bantu di Inhil yang diputus kontrak setelah 21 tahun mengabdi. Mengadu ke DPRD karena tunjangan macet dan masa depan suram.

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN  -- Tragis dan menyedihkan dengan nasib ngenes dialami puluhan Guru Bantu Daerah (GBD) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Ibarat pepatah, habis manis sepah dibuang, para guru yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun ini justru mendapati kontrak kerja mereka diputus secara mendadak pada tahun 2026.

Lantaran masa depan yang mendadak gelap, puluhan guru ini mendatangi gedung DPRD Inhil dengan wajah lesu, Senin (23/2/2026).

Para guru ini menumpahkan jeritan hati di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil karena nasibnya kini luntang-lantung tanpa kepastian.

Jeritan Guru: "Dua Sumber Penghasilan Kami Hilang"

Normila, perwakilan guru, mengungkapkan betapa pedihnya kebijakan ini. Tak hanya kehilangan pekerjaan, pemutusan kontrak ini menjadi "kiamat kecil" bagi ekonomi keluarga karena SK kontrak adalah syarat mutlak pencairan tunjangan profesi.

"Di antara kami ada yang TMT-nya dari tahun 2005, 2006, dan 2008, dengan masa kerja 18 tahun, 19 tahun, bahkan 21 tahun. Harapan kami sederhana, kontrak ini bisa diperpanjang dalam bentuk apa pun. Soal ke depan masuk ASN atau PPPK tentu Alhamdulillah, tapi yang terpenting saat ini kontrak kami diperpanjang," ungkap Normilah dengan nada sedih.

Normilah menegaskan dampak fatal dari pemutusan ini. "Tanpa SK, tunjangan profesi guru tidak bisa dicairkan. Artinya, jika kontrak tidak diperpanjang, ada dua sumber penghasilan yang tidak bisa kami terima," pungkasnya.

DPRD Inhil: Kami Iba, Mereka Pahlawan!

Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Muhammad Wahyudin, tak mampu menyembunyikan rasa prihatinnya. Ia mengkritik keras kondisi yang dianggap tidak adil bagi para guru senior tersebut dan mendukung penuh perpanjangan SK.

"Kami sangat prihatin. Ada guru yang sudah mengabdi 18 tahun, 20 tahun, bahkan 21 tahun, namun tiba-tiba di tahun 2026 ini terputus kontraknya. Kami iba melihat perjuangan mereka. Tanpa guru, kita semua tidak akan berada di posisi sekarang. Oleh karena itu, kami mendukung penuh agar SK Guru Bantu Daerah ini dapat dilanjutkan," tegas Wahyudin.

Pemerintah Berdalih Aturan, Dewan Pendidikan Minta Atensi

Di sisi lain, Ketua Dewan Pendidikan Inhil, Indra Kusuma, menyebut persoalan ini sangat pelik karena berbenturan dengan aturan hukum. Namun, ia meminta pemerintah daerah tidak membiarkan para guru berjuang sendiri

.“Kita sama-sama berdoa semoga ada solusi. Karena berkaitan dengan regulasi, daerah tentu tidak berani mengambil kebijakan asal. Kita berharap Dinas Pendidikan dapat memberikan ruang atensi terhadap persoalan ini, karena ini menyangkut kehidupan dan pengabdian para guru yang seharusnya terayomi,” ujar Indra.

Respons Dinas Pendidikan: Masih Cari Celah

Menanggapi gelombang protes tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Abdul Rasyid, mengaku pihaknya masih berupaya mencari celah hukum agar para guru yang belum terakomodir di PPPK tetap bisa bekerja.

“Kami akan berusaha menggali informasi dan berkonsultasi terkait regulasi guru yang belum diangkat sebagai PPPK. Hal ini akan kami pelajari dan carikan kemungkinan solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Abdul Rasyid.

Hingga kini, puluhan guru tersebut masih menggantungkan harapan pada hasil konsultasi tersebut. Mereka menanti kepastian: apakah pengabdian puluhan tahun akan dihargai dengan perpanjangan kontrak, atau justru berakhir pahit di meja birokrasi.

Terkini