Nyepi Berbarengan Malam Takbiran 2026: Kemenag Riau Ingatkan Panduan Khusus Hanya untuk Bali

Rabu, 11 Maret 2026 | 07:20:39 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi,

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat merespons potensi benturan jadwal antara dua hari besar keagamaan di tahun 2026.

Dimana, Pemerintah telah merumuskan panduan khusus pelaksanaan ibadah jika Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026 bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah.

Dan panduan tersebut dirumuskan melalui koordinasi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Provinsi Bali.

Hal ini dilakukan guna memastikan kedua ibadah umat beragama tersebut dapat berjalan dengan khidmat tanpa mengesampingkan toleransi.

Khusus Wilayah Bali, Bukan Nasional

Muliardi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan ketentuan terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berpotensi bersamaan dengan malam takbiran Idulfitri.

Namun, ia memberikan penekanan penting bahwa ketentuan tersebut secara khusus hanya berlaku di wilayah Provinsi Bali.

“Panduan ini hanya berlaku di Bali dan diterapkan apabila malam takbiran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Jika ada konten di media sosial yang mem-framing seolah-olah panduan ini berlaku untuk seluruh daerah, maka hal tersebut tidak benar,” jelas Muliardi dalam keterangannya.

Dia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kearifan lokal serta menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Bali yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan Hari Raya Nyepi.

Waspada Misinformasi di Media Sosial

Di tengah pesatnya arus informasi, Muliardi juga mengajak masyarakat, khususnya di Provinsi Riau, untuk tetap menjaga suasana damai serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh atau menyesatkan di media sosial.

Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir beredar sejumlah konten yang menyebutkan bahwa pedoman tersebut berlaku secara nasional, padahal faktanya hanya diperuntukkan bagi wilayah Bali.

Hal ini memicu kekhawatiran adanya provokasi yang dapat merusak tatanan toleransi di daerah lain.

“Kami mengajak seluruh umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama serta kemampuan hidup berdampingan secara damai,” pungkasnya.

Terkini