GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU — Akhirnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009–2014, H. Muslim.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam mega proyek pembangunan Hotel Kuansing yang berujung mangkrak.
Dalam sidang yang digelar Kamis (12/3/2026), Hakim Ketua Delta Tantama menegaskan bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan, denda Rp100 juta atau subsider selama 40 hari," ucap Delta Tantama dalam amar putusannya.
Vonis ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat, SH yang sebelumnya meminta hakim mengganjar terdakwa dengan 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih "pikir-pikir".
Dosa Anggaran dan Proyek di Kawasan RTH
Skandal ini berawal dari penyimpangan penganggaran pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuansing di samping Gedung Abdoer Rauf Tahun Anggaran 2014.
Ironisnya, proyek ini bermula dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H. Sukarmis, yang secara sepihak memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan yang matang.
Negara telah menggelontorkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan, disusul kucuran dana APBD senilai Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel.
Peran Aktif dan Rekayasa Administrasi
Terdakwa Muslim, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing, dinilai memiliki peran sentral dalam memuluskan anggaran ilegal tersebut.
Hakim menyatakan Muslim berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah.
Tak hanya itu, persidangan mengungkap adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang secara sistematis.
Pembangunan hotel yang dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar tersebut memang rampung pada April 2015.
Namun, hingga detik ini, bangunan tersebut tak pernah bisa dimanfaatkan karena ketiadaan dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.
Kerugian Negara Rp22,6 Miliar: Bangunan Kini Hancur
Akibat kelalaian dan penyimpangan berjamaah ini, bangunan hotel kini menjadi "monumen korupsi" yang terbengkalai dengan kerusakan fisik mencapai 56,32 persen.
Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp22.637.294.608.