GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU — Dalam penanganan dugaan korupsi massal Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau kini berada dalam "lampu kuning".
Menyikapi hal itu, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pekanbaru secara terang-terangan mengancam akan menempuh jalur praperadilan jika aparat penegak hukum terus membiarkan perkara ini menggantung tanpa kejelasan.
Dan langkah tersebut diambil menyusul kekhawatiran publik atas lambannya progres penyidikan terhadap penggunaan anggaran daerah yang diduga kuat diselewengkan.
'Senjata' Baru KUHAP Pasal 158
Gita Melanika, Ketua Bidang Advokasi dan Riset PBH Peradi Pekanbaru, menegaskan bahwa dalam sistem hukum terbaru, penyidik tidak lagi bisa "tidur" di atas berkas perkara.
Dia merujuk pada Pasal 158 huruf e KUHAP yang memberikan mekanisme kontrol ketat terhadap penundaan perkara yang tidak sah.
"Undang-undang sudah jelas. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah merupakan objek praperadilan. Tidak boleh ada perkara yang didiamkan tanpa kepastian hukum!" tegas Gita dalam pernyataannya, Minggu (15/3).
Dia menyebut, jika perkara ini masih berjalan, aparat harus berani buka-bukaan ke publik.
Sebaliknya, tambah Gita. jika dihentikan (SP3), dasar hukumnya harus diekspos secara transparan.
Uang Rakyat Bukan Mainan
PBH Peradi mengingatkan bahwa objek yang sedang diperiksa adalah APBD, yang merupakan uang hasil keringat rakyat.
Membiarkan kasus tersebut menguap begitu saja dianggap sebagai pengkhianatan terhadap akuntabilitas publik.
"Hukum harus berjalan terang, tidak boleh berhenti di tengah jalan. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka," cetus Gita.
Gita menambahkan, ancaman praperadilan ini bukan bentuk konfrontasi personal, melainkan upaya menjaga marwah sistem peradilan agar tidak kehilangan kepercayaan di mata masyarakat.
Tantangan bagi Penegak Hukum
Ancaman dari Peradi ini seolah menjadi tamparan keras bagi penyidik yang menangani skandal SPPD fiktif DPRD Riau.
Publik kini menanti, apakah penyidik akan segera menetapkan tersangka baru atau justru nekat menghadapi gugatan praperadilan di pengadilan.
Sikap diamnya aparat penegak hukum dalam kasus yang melibatkan pejabat teras di Riau ini semakin memperkuat spekulasi adanya "intervensi" atau upaya memetieskan perkara.
"Kami siap dan akan segera menempuh upaya hukum praperadilan jika penanganan ini terus berada dalam ketidakjelasan," pungkas Gita.