GAGASANRIAU.COM, PELALAWAN, — Tragedi kematian mengenaskan Olises, pekerja yang tertimbun gunungan cangkang abu boiler di pabrik PT Sari Lembah Subur (SLS), kini memasuki babak baru.
Tak hanya sekadar insiden internal, tragedi ini menyeret manajemen anak perusahaan grup raksasa tersebut ke jurang pelanggaran hukum pidana berlapis dengan ancaman hukuman penjara bagi pihak yang bertanggung jawab.
Mesi Simanjuntak, Aktivis Jaringan Kedaulatan Rakyat (Jangkar) Riau, menegaskan bahwa kepolisian harus menggunakan instrumen hukum yang kuat untuk membedah kasus ini, bukan sekadar mediasi administratif. Baca juga : Sekian Lama Beroperasi, Akhirnya PT SLS di Pelalawan ini Mengaku Kelola Lahan di Luar HGU
Daftar Undang-Undang yang Diduga Dilanggar
Menurut Mesi, berdasarkan analisis hukum dan fakta lapangan, PT SLS terancam dijerat dengan beberapa regulasi krusial :
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 15 undang-undang ini mengatur sanksi bagi pengurus perusahaan yang tidak menjalankan standar keselamatan kerja yang ditetapkan. Jika terbukti ada pembiaran terhadap gunungan cangkang yang rawan longsor tanpa pengamanan, manajemen terancam sanksi pidana.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan Perubahannya). Pasal 86 dan 87 mewajibkan setiap perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja merupakan pelanggaran berat terhadap hak dasar buruh yang dilindungi negara.
- KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) . Pasal 474. Karena insiden terjadi di tahun 2026, ketentuan Pasal 474 UU 1/2023 (sebelumnya Pasal 359 KUHP lama) menjadi instrumen utama. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dalam konteks korporasi papar Mesi, pertanggungjawaban bisa ditarik hingga ke level manajerial (CDO/Pimpinan Pabrik).
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Mengingat material yang menimbun korban adalah abu boiler (limbah padat), penanganan limbah yang tidak sesuai standar hingga menyebabkan bahaya bagi manusia melanggar Pasal 98 atau 99 UU PPLH. Hal ini sejalan dengan Perda Pelalawan No. 1 Tahun 2023 yang selama ini diduga sering diabaikan oleh PT SLS.
Jangkar Riau: "Jangan Ada 'Main Mata' di Balik Santunan!"
Mesi Simanjuntak dari Jangkar Riau mengingatkan agar kepolisian tidak terjebak dalam skema "damai" melalui santunan kematian. Baca juga : PT SLS Ngaku Sudah Berikan Hak ke Masyarakat, Pemkab Pelalawan Minta Bukti
"Santunan itu kewajiban norma, tapi pidana adalah urusan penegakan hukum. Kita bicara soal nyawa manusia yang hilang karena sistem pengawasan yang 'bolong'," tegas Mesi, Sabtu (28/3).
Dia menyoroti rekam jejak PT SLS yang sebelumnya sudah bermasalah dengan kasus limbah. "Perusahaan ini sudah punya catatan merah. Jika kasus kematian Olises ini tidak dipidana, maka perusahaan akan terus memandang remeh nyawa pekerjanya demi mengejar target produksi," tambahnya.
Manajemen Masih Bungkam Seribu Bahasa
Dikutip dari Riauterkinicom, hingga saat ini, Chief District Officer (CDO) PT SLS, Ginanjar, belum memberikan rincian teknis terkait hasil investigasi internal yang dijanjikan.
Minimnya transparansi ini memperkuat kecurigaan adanya pelanggaran SOP fatal saat korban bekerja merapikan tumpukan material tersebut sendirian tanpa pengawasan memadai.
Kini, bola panas ada di tangan Polres Pelalawan dan Polda Riau. Apakah mereka berani menyeret "bos-bos" di balik operasional pabrik tersebut ke meja hijau, ataukah kematian Olises hanya akan berakhir menjadi tumpukan berkas di laci kantor polisi?.
Sebelumnya diberitakan bukamata.co telah terjadi kecelakaan kerja maut di sektor industri perkebunan sawit.
Seorang pekerja bernama Olises dilaporkan tewas mengenaskan setelah tertimbun tumpukan cangkang abuboiler di area pabrik PT Sari Lembah Subur (SLS), Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Rabu (25/3/2026) siang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa peristiwa tragis itu bermula saat Olises sedang menjalankan tugas rutin merapikan gunungan cangkang dan sisa pembakaran boiler.
Tanpa peringatan, tumpukan material padat tersebut longsor dan menimbun tubuh korban seketika.
Ironisnya, waktu tepat kejadian tidak diketahui secara pasti. Korban baru ditemukan setelah rekan kerjanya merasa curiga dengan kondisi tumpukan cangkang yang tidak wajar.
Meski sempat dievakuasi ke poliklinik perusahaan dan dirujuk ke rumah sakit, nyawa Olises tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia tak lama kemudian.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Sari Lembah Subur (SLS) terkesan masih menutup rapat detail kronologis kejadian.
Saat dikonfirmasi, Chief District Officer (CDO) PT SLS, Ginanjar, hanya memberikan respons singkat tanpa rincian teknis.
Baca juga : Diduga Anggota DPRD Pelalawan Kuasai Lahan Masyarakat Pemberian PT SLS
"Sabar ya Bang, kami sedang melakukan investigasi dan nanti kami akan release juga. Supaya tidak simpang siur, Bang," ujar Ginanjar pada Rabu (25/3/2026) dikutip dari Riauterkinicom.