Polda Riau Tetapkan Eryandi dan Novalina Romauli Sirait Tersangka Penipuan Sawit Rp2,3 Miliar, Dirreskrimum: Keduanya Sudah Ditahan

Kamis, 23 April 2026 | 11:58:57 WIB
Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, Direktur Dirreskrimum Polda Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan buah sawit senilai miliaran rupiah.

Kedua tersangka, Eryandi Sitanggang, dan Novalina Romauli Sirait,. mereka berdua kini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Diungkapkan Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, S.I.K., M.Si, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui gelar perkara pada 2 Maret 2026.

Untuk diketahui, kasus penipuan ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh korban, Sadam Mangihut Sihotang, pada Juli 2025 lalu.

Modus Operandi dan Kerugian Korban

Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/III/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, kasus ini terjadi di Jalan Kepenghuluan Kencana, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Dan peristiwa dugaan penipuan ini berawal pada April 2025. Tersangka diduga membujuk korban untuk memasukkan buah berondolan sawit milik korban ke PKS Bagan Citra Lestari yang berada di Rokan Hilir.

"Korban telah mengirimkan sebanyak 22 mobil tronton atau setara dengan 686.396 ton berondolan kelapa sawit ke pabrik tersebut dalam rentang waktu 30 April hingga 27 Mei 2025," ungkap Kombes Pol Muhammad Hasyim kepada GagasanRiau, Kamis (23/4).

Namun, hingga kini kedua tersangka belum melakukan pembayaran atas buah sawit yang telah diterima. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiel yang sangat besar. Dengan total Kerugian: Rp2.331.270.986

Jeratan Hukum
Lebih diterangkan Kombes Pol Hasyim, pihaknya telah mengeluarkan surat ketetapan penetapan tersangka bagi kedua pelaku, Eryandi Sitanggang, dan Novalina Romauli Sirait.

Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan.

Surat pemberitahuan ini juga telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kapolda Riau, serta Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir

Terkini