GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, — Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkapkan pihaknya resmi melimpahkan penanganan tiga perkara besar dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
Zikrullah menyebutkan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya percepatan, mengingat seluruh lokus perkara berada di wilayah kepulauan tersebut.
Meski dilimpahkan ke daerah, Kejati Riau menegaskan tidak akan melepas tangan sepenuhnya. Proses hukum ini tetap berada dalam pengawasan ketat lewat mekanisme supervisi.
Lebih dijelaskan Zikrullah, bahwa penyerahan berkas perkara ini dilakukan berdasarkan asas efektivitas dan mekanisme penanganan perkara berbasis wilayah.
"Benar, ada beberapa perkara yang dilimpahkan ke Kejari Meranti," tegas Zikrullah saat memberikan keterangan resmi, Senin (11/5).
Pusaran Korupsi di Tiga Instansi Vital
Kasus yang kini mendarat di meja Kejari Kepulauan Meranti bukan perkara sepele. Penyelidikan membidik tiga klaster strategis yang menjadi tulang punggung pemerintahan daerah:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Fokus penyelidikan tertuju pada dugaan penyimpangan kegiatan swakelola. Penyidik tengah membedah aliran dana yang diduga tak sesuai peruntukan dalam proyek-proyek internal dinas tersebut.
- Sekretariat Daerah (Setda): Penyidik mengendus adanya praktik lancung dalam pelaksanaan kegiatan internal pemerintahan yang melibatkan birokrasi inti Pemkab Meranti.
- Sekretariat DPRD: Lembaga legislatif tak luput dari bidikan. Materi penyelidikan mencakup dugaan penyelewengan dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda).
Zikrullah berdalih, pelimpahan ini murni untuk memangkas birokrasi penanganan perkara agar lebih cepat naik ke tahap selanjutnya.
"Pelimpahan ke tingkat kejaksaan negeri dilakukan untuk mempercepat penanganan karena seluruh kegiatan berada di wilayah hukum setempat," tambahnya.
Belum Ada Tersangka
Hingga berita ini diturunkan, status ketiga perkara tersebut masih berada di level penyelidikan. Artinya, korps Adhyaksa masih berjibaku mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan satu pun nama sebagai tersangka. Kini, bola panas penegakan hukum berada sepenuhnya di tangan Kejari Kepulauan Meranti.
Publik menunggu apakah pelimpahan ini benar-benar menjadi langkah percepatan atau justru menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum di daerah dalam menyeret para aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut.
Kejati Riau berjanji akan terus memantau perkembangan setiap progres yang dilakukan Kejari Meranti guna memastikan penanganan kasus tidak jalan di tempat.