GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Budaya korupsi di tubuh bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencederai kepercayaan publik.
Kali ini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali terseret ke meja hijau setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru membongkar borok penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Kantor Cabang Perawang, Kabupaten Siak, Riau.
Dimana, dalam persidangan yang digelar Selasa (9/6), ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan bahwa negara harus menanggung kerugian sebesar Rp9,9 miliar.
Terungkap juga dalam persidangan tersebut, bahwa kerugian fantastis ini terjadi di dua unit kerja sekaligus, yakni BRI Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam.
Putri Bunga Lestari, saksi ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Jonson Parancis, secara gamblang mematahkan dalih bahwa kemacetan kredit ini merupakan dinamika pasar.
Dia menegaskan, kerugian total tersebut murni akibat perbuatan melawan hukum yang terstruktur sejak awal proses pengajuan.
"Kerugian keuangan negara terjadi karena uang pinjaman kredit keluar melalui proses yang salah. Selain itu, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat bank dalam memproses pengajuan pinjaman dari 117 debitur," ujar Putri.
Dan berdasarkan hasil audit forensik keuangan, ditemukan adanya rekayasa dokumen yang masif agar para calon debitur lolos verifikasi.
Dokumen-dokumen tersebut dimanipulasi sedemikian rupa guna memberikan kesan seolah-olah pemohon memiliki usaha mikro yang produktif dan agunan yang layak.
Selain itu juga Putri menggarisbawahi bahwa penyimpangan prosedural yang disengaja ini meruntuhkan argumentasi doktrin keputusan bisnis (business judgment rule).
"Jika sejak awal proses pencairan kredit dilakukan tidak sesuai ketentuan, maka kerugian yang timbul merupakan kerugian keuangan negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis," tegasnya.
Anatomi Kerugian dan Jerat Sistemis Pejabat Bank
Kendati total kredit yang dikucurkan mencapai belasan miliar rupiah, tim auditor Kejati Riau bersikap konservatif dengan memfokuskan perhitungan kerugian negara hanya pada 88 debitur yang macet total.
“Yang lancar dan yang sudah lunas tidak kami hitung sebagai kerugian keuangan negara karena uang negara telah kembali ke tempat yang semestinya,” jelas Putri.
Meski enggan menunjuk hidung siapa yang paling bertanggung jawab secara pidana—karena menganggap hal tersebut merupakan ranah penyidik dan ahli hukum pidana, Putri tidak menampik adanya rantai komando perbankan yang terlibat aktif dalam memuluskan kredit bermasalah ini.
Menurutnya, pengawasan internal BRI jebol dari level bawah hingga atas.
"Dalam proses penyaluran kredit ini terdapat keterlibatan mantri, kepala unit, AMBM atau AMPM, hingga pimpinan cabang. Karena itu, pertanggungjawaban melekat pada pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut," imbuhnya.
Dugaan keterlibatan sistemis ini menyeret lima orang ke kursi pesakitan sebagai terdakwa, yakni:
- Edi Mulyadi, Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022.
- Waris, Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB).
- Wagiran, Sekretaris Kelompok Tani MSKB.
- Sanito, Pengawas Kelompok Tani MSKB.
- Dwi Ristiono, Ketua KUD BM.
Modus Sawah Fiktif dan Tekanan Atasan
Konspirasi ini bermula pada tahun 2022. Di bawah komando Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Hermansyah dan Surya Perdana Hendriatmi, surat dakwaan membeberkan bagaimana Kelompok Tani MSKB memobilisasi 117 warga dari Kabupaten Siak dan Pelalawan untuk dijadikan "boneka" pemohon Kupedes dengan iming-iming kepemilikan lahan sawit dalam kurun waktu empat tahun tanpa perlu membayar angsuran bulanan.
Kedok tersebut sejatinya sempat terendus saat proses verifikasi. Mayoritas calon debitur kedapatan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berdomisili di luar wilayah administrasi layanan unit bank.
Namun, alih-alih menghentikan proses, para terdakwa justru memanipulasi data pendukung.
Ironisnya, surat dakwaan jaksa juga mengungkap adanya intervensi berupa tekanan psikologis dari pejabat bank tertentu kepada bawahan (mantri/analis) yang sempat menolak permohonan janggal tersebut.
Alhasil, walau dokumen agunan buatan pengurus kelompok tani itu cacat hukum dan tidak layak, kerugian negara tetap berjalan.
Setiap debitur fiktif ini dihadiahi plafon kredit sebesar Rp125 juta, hingga total dana yang mengalir keluar dari kas BUMN mencapai Rp14.625.000.000.
Setelah dipotong berbagai biaya instan seperti provisi, administrasi, asuransi, hingga Surat Keterangan Menjual Agunan (SKMA), dana bersih sebesar Rp13.867.912.445 sukses ditampung di rekening penampung kelolaan para terdakwa.
Kini, kelima terdakwa harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat.
JPU menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang pembuktian ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi manajemen risiko bank pelat merah yang jargonnya melayani hingga pelosok negeri, namun kerap jebol oleh konspirasi internalnya sendiri.