GAGASANRIAU.COM, INHU -- Bencana peredaran dan penyalahgunaan narkotika makin parah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Bahkan bisnis haram tersebut menjadi hal yang biasa melibatan perempuan dalam pusaran bisnis gelap narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kabar terbaru, aparat Polsek Rengat Barat berhasil menciduk dua orang wanita, yang salah satunya berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), lantaran nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan tersebut masing-masing berinisial DL alias Desi (35), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, dan M alias Yana (34), seorang IRT yang menetap di Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.
AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Indragiri Hulu, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat korps Bhayangkara terhadap laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di wilayah mereka.
"Pengungkapan kasus berlangsung pada Kamis (11/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga kuat terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu," ujar Misran saat memberikan keterangan resmi yang diterima GagasanRiau..Com.
Penangkapan bermula dari operasi pengintaian yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, Iptu Dahniel S. Panjaitan, atas perintah Kapolsek Kompol Amriadi.
Polisi bergerak senyap mengepung Jalan Poros RT 001 RW 001 Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat.
Di lokasi tersebut, gerak-gerik Desi dan Yana langsung dipatahkan petugas.
Dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, petugas menemukan sebuah kotak rokok berwarna ungu yang sempat dibuang tak jauh dari posisi kedua tersangka.
Saat dibuka, kotak rokok tersebut berisi dua paket sabu yang dibungkus rapi menggunakan timah rokok bekas dan tisu putih guna mengelabui petugas.
Selain sabu, polisi menyita dompet kecil warna silver, sendok pipet, ponsel, serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk beroperasi.
Tak puas dengan tangkapan awal, tim penyidik langsung menginterogasi kedua pelaku di tempat.
Nyali salah satu tersangka ciut dan bernyanyi bahwa mereka masih menyimpan pasokan sabu lainnya di kecamatan tetangga.
Penyidik bergerak cepat melakukan pengembangan dan memburu barang bukti ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu.
Di rumah ini, dengan disaksikan perangkat desa setempat, polisi menggeledah seisi ruangan.
Siasat licik pelaku kembali terbongkar. Petugas menemukan beberapa paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam lipatan jaket hitam, serta sebagian lainnya tersimpan di dalam dompet kecil yang diletakkan di ruang tamu.
Dari rentetan penggeledahan di dua lokasi berbeda tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil disita aparat mencapai berat kotor 6,55 gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua srikandi pengedar narkoba ini beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Rengat Barat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Inhu.
Keduanya kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.