GAGASANRIAU.COM, INDRAGIRI HULU-- Perempuan muda bernama Melvi berusia 22, aksinya terhenti di pelataran parkir minimarket.
Perempuan muda berinisial MA itu dicokok aparat Polsek Pasir Penyu usai menyisir ruang geraknya yang meresahkan warga di sepanjang Jalan Lintas Timur, Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Penangkapan yang berlangsung Selasa (11/8) dini hari itu membongkar taktik tersangka dalam menyembunyikan barang haram.
AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Misran menyebut aksi sigap jajaran kepolisian merupakan tindak lanjut langsung atas aduan masyarakat setempat.
Penyelidikan kata Misran, bermula dari laporan warga yang masuk ke Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Senin (10/8) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Nama Melvi mencuat sebagai figur yang kerap melakoni transaksi narkotika di wilayah Desa Lambang Sari, Kecamatan Lirik.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra langsung menginstruksikan Tim Opsnal bergerak melakukan pembuntuan.
Tak butuh waktu lama, keberadaan tersangka terendus petugas saat berdiri di depan gerai ritel Alfamart Desa Lambang Sari I, II, III.
"Pada Selasa pukul 01.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di depan Alfamart tersebut. Petugas segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Melvi," ungkap Misran.
Gerebek singkat itu berlanjut ke penggeledahan rumah kediaman Melvi di Desa Sukajadi RT 006 RW 003, Kecamatan Lirik.
Penggeledahan di kamar tersangka membuahkan hasil. Petugas mendapati wadah tak terduga sebuah kotak kipas angin merek Jamay.
Di dalam wadah tersebut, tersimpan tiga bungkus sabu, timbangan digital, serta tumpukan plastik klip kosong yang siap edar.
Cerdiknya tersangka tak berhenti di situ. Saat hendak digiring ke mobil patroli, Melvi kembali menyerahkan satu paket sabu tambahan yang ia sembunyikan rapat di saku celananya.
Dari tangan tersangka yang lahir pada Mei 2004 ini, polisi menyita total 3,88 gram sabu kotor, timbangan digital, HP, celana panjang hitam, hingga sepeda motor Honda Beat Street silver BM 6004 VP.
Atas perbuatannya, Melvi dijerat dengan sangkaan berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU No. 01 Tahun 2026.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahterimakan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.