Libur Idul Fitri PNS Pemko Seminggu, Tambah Libur Dipotong Uang Insentif

Selasa, 22 Juli 2014 - 08:02:33 wib | Dibaca: 1684 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Libur lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dimulai sejak Senin (28/7) mendatang, hingga Senin (4/8). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie mengingatkan para PNS untuk tidak menambah masa liburan. Pasalnya libur yang diberikan ini sudah cukup panjang. "PNS libur mulai hari Senin,Selasa, itu tanggal merah. Dan Rabu, Kamis, Jum'at itu cuti besama. Dan masuk kembali tanggal 4 Agustus. Jadi ini liburan sudah cukup panjang,"ujarnya. Haris menambahkan, bagi PNS yang menambah libur akan diberikan sangsi, salah satunya pemotongan uang insentif. "BKD sudah mempersiapkan tim pemantau yang akan bergerak usai libur mendatang, untuk mengevaluasi tingkat kehadiran PNS,"jelasnya. Jika kebiasaan menambah hari libur menjadi tradisi PNS lanjut Haris, maka kedepannya ini tidak lagi meskipun berbagai alasan. Pasalnya tingkat kehadiran PNS ini juga menjadi indikator kinerja masing-masing SKPD. "Makanya kalau ada PNS ditiap SKPD yang masih libur meski sudah hari efektif bekerja, ini menjadi catatan penting bagi kita," sebutnya. Untuk itu lanjut Haris, sangsi yang diberikan bukan hanya bagi PNS itu sendiri, melainkan kepala SKPD turut kena imbasnya. Rina

Loading...
BERITA LAINNYA