GagasanRiau.Com Pekanbaru - Usai Suparman Bupati Rokan Hulu (Rohul) tersangkut masalah hukum. Kini Arsyadjuliandi Rachman Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) akan berurusan dengan hukum. Pasalnya mantan bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyatakan bahwa Arsyadjuliandi Rachman terima "Uang Panas" darinya.
Dimana hal ini ia sampaikan seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/5). Dian ia menyatakan akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap siapa saja pihak yang menerima aliran dana dari Permai Grup.
"Ada semua catatannya semua di Permai, nanti saya akan bantu KPK ungkap ini semua," jelas Nazar, Rabu (11/5).
Nazar mengaku sejumlah nama yang menerima aliran dana dari perusahaan Permai Grup miliknya telah diungkapkan dalam persidangan. Diantaranya seperti Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar hingga kepala daerah seperti Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
"Semua sudah disampaikan di persidangan, seperti Muhaimin, Marwan, terus Andi yang sekarang Gubernur Riau, itu juga terima. Kita harus percaya KPK, saya ikhlas bantu KPK," kata Nazar.
Nazaruddin sendiri didakwa menerima suap berupa komisi sebesar 5 sampai 7 persen dari total nilai proyek perusahaan Nindya Karya, Duta Graha Indah, serta Adhi Karya yang dibantu mendapatkan proyek-proyek pemerintah.
Komisi yang didapatkan disamarkan dengan membeli aset termasuk saham sejumlah perusahaan, seperti saham PT Garuda Indonesia Tbk sebesar Rp 300,8 miliar dan saham sejumlah perusahaan lainnya.
Nazaruddin didakwa mengalirkan uang hasil korupsinya dengan cara membeli saham perusahaan, transportasi, serta tanah, dan bangunan. Nazaruddin membeli aset tersebut dengan nama istrinya Neneng Sri Wahyuni. Total nilai TPPU Nazaruddin bisa mencapai sebesar Rp 83,6 miliar.
Pada akhir 2015, Nazaruddin telah didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek. Dari Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris, Nazaruddin menerima Rp 23.119.278.000. Nazaruddin dianggap meloloskan PT DGI untuk memenangi proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
Saat menjadi menjadi anggota DPR, Nazar bertindak di luar wewenang dan jabatannya. Nazaruddin juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat pasal 3 ayat 1 huruf (a), (c), dan (e) Undang-Undang Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP. (Sumber RMOL)
Editor Ginta Gudia