GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mendapat catatan hitam. Kali ini Kabupaten termuda tersebut mendapat catatan korupsi terbaru. Setelah sebelumnya dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dorak, yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dan Kejaksaan Tinggi. Kini Penyidik Kejaksaan Negeri Selatpanjang telah menemukan dua bukti permulaan adanya korupsi dalam dugaan mark-up anggaran Universitas Kepulauan Meranti.
dirilis dari riauterkinicom, anggaran Universitas Kepulauan Meranti (UKM) tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari Bansos Pemkab Kepupalauan Meranti tahun 2011.
"Ya, Kita bakal menetapkan tersangka atas kasus dugaan mark-up anggaran UKM," Kata Kasi Pidsus Kejari Selatpanjang Wahyu Hidayat SH, Selasa (24/5/2016) ketika dikonfirmasi awak media.
Bakal tersangka dalam kasus Universitas yang tak jadi tersebut diketahui merupakan Ketua Yayasan Meranti Bangkit berinisian NA.
Ketika ditanya kapan penetapan status tersangka, Pihak belum bisa memastikan. Namun, menurutnya penetapan tersangka atas NA akan dilakukan secepatnya.
Sebagaimana diketahui, Kasus Universitas Kepulauan Meranti ini naik ke pemeriksaan setelah adanya dugaan mark up anggataran.
Terutama pada pembelian alat-alat kantor seperti meja, kursi dan peralatan lain. Pembelian ini menggunakan dana Bansos tahun 2011 sebesar Rp800 juta.
Editor Arif Wahyudi
sumber riauterkinicom