Tuntut Upah Sesuai UMR, Buruh Migas BOB PT BSP Mogok Kerja Sampai 19 Agustus

Senin, 15 Agustus 2016 - 14:37:20 wib | Dibaca: 3452 kali 
Tuntut Upah Sesuai UMR, Buruh Migas BOB PT BSP Mogok Kerja Sampai 19 Agustus

GagasanRiau.Com - Sekitar 6000 Buruh minyak sub-kontraktor Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu yang beroperasi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau mulai melakukan aksi mogok kerja akibat belum dipenuhinya tuntutan yang menjadi kesepakatan saat demontrasi beberapa bulan lalu.
     
"Kita hampir 600 yang terdiri dari Zamrud Area, Pedada Area dan Kasikan Area, semua sudah mogok mulai tadi pagi, Senin (15/8). Kita akan mogok sampai tanggal 19 Agustus, kalau tidak ada solusi kita akan demo besar-besaran lagi Tanggal 21 Agustus," kata kata Ketua DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau Adermi, ketika dihubungi dari Pekanbaru, Rabu.
     
Dia mengatakan permasalahan ini sebetulnya sudah lama terjadi antara buruh yang atas nama SBCI (Serikat buruh cahaya indonesia) Riau. Bahkan setelah demo sudah diadakan beberapa meditasi antara buruh dan pihak perusahaan BOB yang dikoordinir oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak. "Namun belum ada kata sepakat," imbuhnya.
     
Dikatakannya bahwa yang menjadi tuntutan pekerja diharapkan segera ada solusi. Pada aksi beberapa bulan lalu itu, serikat buruh menuntut menolak pengurangan pekerja oleh perusahaan, membayarkan upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi, meninjau upah sekali setahun, dan memberikan pesangon oada setiap pergantian perusahaan subkontraktor.
     
"Sudah tiga tahun upah yang kami terima Rp2.290.000 per bulan, padahal Upah Minimum Sektor Migas di Riau Rp2.465.000. Selain itu ada masalah pesangon juga tak pernah direalisasikan padahal ini amanat dari Undang Undang Ketenagakerjaan, termasuk persoalan waktu kerja," ujar Adermi menjelaskan tuntutan para buruh.
     
Pihak BOB sendiri menyampaikan bahwa perusahaan tidak bisa memberikan hal itu ke perusahaan pihak ketiga. Namun menurut Adermi, pada demo lalu sudah disepakati dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pusat yang bahkan sudah melayangkan surat mengenai masalah ini.
     
Surat itu, kata dia, sudah dilayangkan ke Disnaker Provinsi Riau dan Kabupaten Siak yang isinya supaya BOB memberikan hak-hak karyawan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena surat sudah keluar maka tuntutan karyawan dapat dianggarkan.
     
"Tinggal sekarang harusnya BOB mengajukan anggaran ke SKK migas. Tapi tak tahu kenapa sampai sekarang belum terlihat kesungguhannya untuk mengajukan ke SKK migas," ungkapnya.
     
Dalam mogok tersebut disebutkannya semua karyawan mogok namun tetap pergi ke area kerja. Jika mogok tidak ditanggapi, demo akan dilakukan lagi di Kantor BOB, Kantor Bupati dan DPRD Siak.**/Ant


Loading...
BERITA LAINNYA