BP2MPD Inhil: Jika PT IJA Terbukti Lalai, Izin Akan Segera Dicabut

Senin, 05 September 2016 - 19:58:49 wib | Dibaca: 3682 kali 
BP2MPD Inhil: Jika PT IJA Terbukti Lalai, Izin Akan Segera Dicabut

GagasanRiau.com, Tembilahan - Berkaitan dengan rusaknya puluhan ribu batang pohon kelapa di Parit Sungai Bungus dan Sungai Ular, Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diduga akibat pembukaan kawasan hutan oleh PT Indogreen Jaya Abadi (PT IJA), Kepala Dinas Perkebunan melalui Kepala Bidang Pengembangan Saiful Fitra, SE, M.Si menjelaskan memang pihaknya yang mengeluarkan rekomendasi sebatas  ketersediaan dan kesesuaian lahan.

Sementara itu Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Inhil H.E Kamal Syahindra menjelaskan, jika PT IJA  terbukti lalai atas kewajibannya sesuai dengan izin yang dimiliki, pemerintah kabupaten Indragiri Hilir melalui BP2MPD akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sesuai dengan masukan-masukan dari instansi teknis.

"Kalau mereka memang terbukti melakukan kelalaian terhadap kewajibannya, tentu akan kita cabut izin nya, tetapi kan sampai sekarang tim teknis dinas terus membicarakan persoalan ini, dan sampai sekarang belum final keputusannya," sebutnya.

Lebih lanjut Encik Kamal Menjelaskan, mengenai permasalahan yang ditimbulkan pihak perusahaan itu, sudah ada tim yang menangani dibidang Tata Pemerintahan (Tapem) dengan melibatkan beberapa satker lainnya termasuk pihak BP2MPD. Apabila sudah ada keputusan dari tim Tapem yang bersifat final, maka akan ada surat tebusan ke pihak kita untuk melakukan pencabutan izin atau bagaimana kita hanya menunggu.

"Kalau disini hanya mengeluarkan izin, kalo mengenai pencabutan itu kita harus bicarakan teknis di lapangan yang memang sudah ada timnya, apabila pencabutan izin disepakati oleh Team teknis yang tergabung beberapa satker yang terlibat, maka ini rasanya tidak ada alasan dari pihak BP2MPD untuk tidak mencabut izinnya,"Jelas Kadis BP2MPD

"Kalau memang perusahan itu terbukti atas apa yang dilakukannya, kalau memang harus dicabut ya kita cabut tanpa ampun," Tutup H Encik Kamal yang juga merupakan mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Inhil.

Reporter: Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA