GagasanRiau.Com Pekanbaru - Said Usman Abdullah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk maju sebagai Calon Wakil Walikota (Cawawako) mendampingi Dastrayani Bibra pada Pemilihan Walikota Pekanbaru 2017 mendatang.
Demikian hal ini diungkapkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru dan memutuskan dan merekekomendasikan bahwa Said Usman Abdullah memenuhi persyaratan kesehatan sebagai Bakal Pasangan Calon Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 setelah sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes kesehatan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Berdasarkan pleno pukul 19.10 WIB tadi kita merekomendasikan kepada KPU Kota Pekanbaru untuk menyatakan Said Usman Abdullah memenuhi persyaratan kesehatan sebagai Bakal Pasangan Calon Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 dan menarik surat KPU no. 488/KPU/TBR/004.435269/IX/2016 tertanggal 30 September 2016 tentang penggantian pasangan calon walikota dan wakil walikota," kata Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution di Pekanbaru, Selasa.
Menurutnya itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap laporan pasangan bakal calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah. Selain itu juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait baik KPU maupun tim pemeriksa kesehatan. Laporan ini selanjutnya diserahkan ke KPU Kota Pekanbaru dan wajib untuk dilaksanakan.
"Kita serahkan kepada KPU dan wajib untuk menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi kita ini," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan pertimbangan keputusan ini pada intinya bahwa tidak memenuhi syaratnya Said Usman Abdullah menurut KPU adalah penafsiran sendiri oleh KPU tanpa didukung pernyataan jelas dari tim pemeriksa kesehatan bahwa yang bersangkutan tidak mampu menjadi pasangan bakal calon wakil walikota 2012-2022.
Ketika ditanyakan apa pertanyaan klarifikasi kepada pihak terkait, Indra memohon maaf tidak bisa menjawab karena itu rahasia pemeriksaan. Yang bisa diumumkan, kata dia, adalah hasil rekomendasi serta kajian.
Untuk sementara, lanjutnya, Panwalu Pekanbaru hanya merekomendasikan itu sebagai sebuah pelanggaran administrasi dan cukup untuk dilaksanakan saja. Dia menegaskan tidak ada unsur pesanan dan murni pelanggaran administrasi saja oleh KPU.(ANTARA)
Editor Arif Wahyudi