SP3 Karhutla Ada Kejanggalan, Hasil Audit Telah Sampai Ke Tangan Kapolda Riau

Sabtu, 15 Oktober 2016 - 09:32:48 wib | Dibaca: 7873 kali 
SP3 Karhutla Ada Kejanggalan, Hasil Audit Telah Sampai Ke Tangan Kapolda Riau
Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Hasil audit Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terindikasi ada kejanggalan, selanjutnya akan dilaporkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian.

Dan dilansir dari ANTARA, Kepolisian Daerah Riau mengaku telah mengantongi hasil audit investigasi tim Mabes Polri terkait terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan tersangka kebakaran hutan dan lahan.

"(Tim investigasi) Mabes Polri 18 orang sudah berikan hasil evaluasinya ke kami. Tapi kami tentu harus laporkan ke Kapolri terlebih dahulu," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain di Pekanbaru, Jumat (14/10/2016).

Kepada awak media, ia sedikit membuka hasil investigasi 18 orang tim Mabes Polri yang berada di Riau sejak sepekan lalu, bahwa ada kejanggalan enam berkas SP3.

"Memang menurut evaluasi tim Mabes, yang nyata-nyata ada kesalahan di situ. Walaupun tetap membuka itu (melalui) Praperadilan, ada enam," ujarnya.

Kemudian, di luar enam berkas tersebut, ia mengatakan terdapat satu kasus yang di SP3 oleh Polda Riau, yang sebelumnya telah ditangani oleh Polsek.

Ia mengatakan kasus yang ditangani oleh salah satu Polsek di Riau itu sebenarnya telah divonis oleh pengadilan. Namun, pada 2015 kembali di ambil Polda Riau untuk selanjutnya diterbitkan SP3.

"Kata lain, (sebenarnya) ada 14 kasus yang di SP3. Karena satu kasus sudah di vonis beberapa waktu lalu," ujarnya.

Lebih jauh, Kapolda juga meminta kepada aktivis lingkungan seperti Jikalahari, Walhi dan KontraS agar secepatnya dapat mengajukan pra peradilan terkait SP3 itu.

Ia mengatakan hingga saat ini telah memberikan salinan lima dokumen SP3 yang diberikan kepada aktivis lingkungan dalam upaya proses hukum lanjutan, Praperadilan. Ia berjanji akan memberikan dokumen lainnya secara bertahap, setelah proses lima dokumen awal untuk dipraperadilankan.

"Sejauh ini sudah lima dokumen SP3, saya janjikan bertahap, maksud saya tolong segera diajukan (Praperadilan)," lanjutnya.

Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. 18 perusahaan tersebut adalah PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit. Tiga perusahaan perkebunan tersebut dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Sementara, 15 perusahaan lainnya dihentikan penyidikan dengan sejumlah alasan. Ke 15 perusahaan di SP3 itu yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

11 perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri, sementara tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA