Sengketa Pilkada Bengkalis Berlanjut, KPU Bengkalis dan Provinsi Digugat di PTUN

Rabu, 19 Oktober 2016 - 15:15:00 wib | Dibaca: 7983 kali 
Sengketa Pilkada Bengkalis Berlanjut, KPU Bengkalis dan Provinsi Digugat di PTUN

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis terus berlanjut. Salah satu Calon Bupati tahun 2015 Sulaiman Zakaria kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis dan Provinsi ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Kali ini, mantan calon Bupati Bengkalis 2015 tersebut melaporkan KPU Riau dan KPU Kabupaten Bengkalis selaku tergugat I dan III dengan objek gugatan sengketa, SK Penetapan Pasangan Calon Bupati Bengkalis tahun 2015.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Bengkalis selaku tergugat I dan III, di ruang sidang utama PTUN Pekanbaru, Rabu (19/10/16).

Sidang dipimpin ketua dan dua anggota majelis hakim. Tergugat I diwakili komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Hukum, Ilham M Yasir SH LLM, Kasubag Hukum KPU Provinsi Riau Edy Yudarianto SH, dan para staf bagian hukum KPU Provinsi Riau, Sudarsono SH, Zulpen SSos dan Frida Kustiyanti SH. Sedangkan Tergugat III dihadiri langsung oleh ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar SPi serta anggota komisioner KPU lainnya, Khairul Saleh SH, Husni Lebra SHi dan Elmiawati Safarina SPdi.

Ketua KPU Bengkalis, Defitri, mengatakan, persoalan ini dianggapnya sangat aneh. Sebab, dalam proses gugatan di PTUN Jakarta yang lalu telah jelas disimpulkan dan keputusan yang diambil telah ingkrah.

"Semestinya sudah selesai di tahapan proses sengketa TUN pencalonan lalu. Saya lihat ini keliru dan mempersoalkan lagi proses penetapan calon ke PTUN," kata Defitri, ditemui usai persidangan.

Menurutnya, dalam UU pilkada ada sebuah karakteristik khusus menjaga keseragaman. Baik dari tahapan hingga proses penetapan calon terpilih.

"Jadwal dalam UU Pilkada sangat ketat, termasuk didalamnya proses sengketa dan badan peradilan yang menangani. Itu sudah ditentukan oleh UU sedemikian rupa. Diluar proses itu semestinya harus ditolak," terangnya.

Senada juga diungkapkan oleh Komisioner KPU Provinsi Riau bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir. Dia menyebutkan bahwa selain penetapan calon sudah lewat, pengajuan kembali sengketa pemilihan ke pengadilan TUN tingkat pertama ini dianggap keliru.

Ilham beralasan bahwa hal itu merujuk kepada UU Nomor 8 Tahun 2015 perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang pilkada. Dalam pasal 154 ayat 1, keputusan jangka waktu 3 hari sejak keputusan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan.

"Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilihan ke PTUN dilakukan setelah upaya administratif di Panwas kabupaten/kota telah dilakukan," ungkapnya.

Dalam jawaban kemarin telah jelas disampaikan bahwa objek pengugat mempersoalkan putusan DKPP yang meminta merehabilitasi nama baik 5 anggota KPU Kabupaten Bengkalis.

"Putusan DKPP final dan mengikat, dan merupakan putusan etik yang semestinya tak bisa diuji lagi ke pengadilan TUN," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang mendengarkan gugatan dari Penggugat, Dr Sulaiman Zakaria di PTUN Pekanbaru, Rabu (5/10/16) mantan calon Bupati Bengkalis tahun 2015, Dr Sulaiman Zakaria meminta pengadilan untuk membatalkan SK penetapan pasangan calon Amirul Mukminin-Muhammad sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.

Sulaiman sebelumnya, pernah menggadukan lima komisioner KPU Kabupaten Bengkalis ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menurutnya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Waktu itu, KPU Bengkalis meloloskan calon Bupati dan wakil Bupati Bengkalis dengan meloloskan Amirul Mukminin-Muhammad sebagai pasangan calon.

Menurut Sulaiman, penetapan Amirul Mukminin-Muhammad sebagai pasangan calon tidak sah dan dia menuding cacat hukum, menyusul adanya laporan dugaan ijazah palsu pada saat itu.

Namun, dalam putusan di DKPP, kelima komisioner KPU Kabupaten Bengkalis tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan proses penetapan Amirul Mukminin-Muhammad dimana semua sudah sesuai ketentuan UU Pilkada Nomor 8/2015 dan Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan.

Tak puas atas putusan DKPP yang merehabilitasi nama baik kelima komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, Sulaiman Zakaria kembali menggugat putusan DKPP dan KPU Provinsi Riau dan KPU Bengkalis sebagai Tergugat I dan III melalui gugatan perkara Nomor :153/G/2016/PTUN-JKT di PTUN Jakarta dan gugatan perkara Nomor: 33/G/2016/PTUN-Pbr di PTUN Pekanbaru.(BRC)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA