GagasanRiau.Com Pekanbaru - Hotel Aryaduta sampai saat ini belum menyetorkan deviden Rp600 juta selama 2 tahun ke kas Pemerintah Provinsi Riau.
Hal ini dinyatakan oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.
"Targetnya sudah dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016. Tapi uangnya belum masuk," kata Kepala BPKAD Riau, Indrawati Nasution di Pekanbaru, Jumat (18/11/2016).
Dia mengatakan dulunya sebelum dividen Rp200 juta per tahun itu macet yang mengelola langsung adalah Badan Usaha Milik Daerah PT Sarana Pembangunan Riau. Namun kemudian ada surat gubernur terdahulu dimana pengelolaan oleh PT SPR diputus.
Saat ini, lanjut dia, sedang dibahas siapa yang akan ditunjuk untuk melanjutkan pengelolaan. Oleh sebab itu untuk setoran tiga tahun tersebut, katanya, akan masuk dulu ke kas daerah saja dulu.
"Yang jelas setoran tiga tahun ini masuk rekening kas daerah dulu. Pengelolaannya diatur kemudian, secepatnya akan ditunjuk pengelolanya," ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD, Aherson yang membawahi bidang keuangan mengaku sudah bertemu Manajemen bertemu manajemen hotel dibawah Lippo Group itu. Menurutnya manajemen itu sudah sepakat untuk melunasi utang royalti atas penggunaan Hotel Arya Duta yang belum dibayarkan ke Pemprov Riau.
Meski begitu, pembayaran bisa dilakukan setelah Pemprov Riau memberikan surat tagihan kepada manajemen Lippo Group. Dalam hal ini, Komisi C mendesak Pemprov untuk menyegerakan permintaan manajemen Lippo Group.
Selain itu, manajemen Lippo Group juga sepakat untuk merevisi kesepakatan tentang besaran yang diserahkan manajemen Lippo Group ke Pemprov Riau, tiap tahunnya. Namun pihaknya belum bisa memastikan besaran yang dimaksud.
"Sebelum tanggal 25 November, kita agendakan untuk memanggil Pemprov untuk persoalan ini. Tanggal 25 November nanti, akan diadakan pertemuan bersama terkait apa yang kita sepakati tadi, termasuk membuat MoU yang baru," ungkap Politisi Demokrat ini.(ANT)
Editor Arif Wahyudi