GagasanRiau.Com Pekanbaru - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Heru Wahyudi tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012 berkasnya besok pagi (04/01/16)dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Selasa (03/01/16). Ia membenarkan hal itu. Dikatakan saat ini tersangka HW masih ditahan di Mapolda
"Rencananya besok, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada pihak kejaksaan (Tahap II, Red),"kata Guntur.
Diberitakan sebelumnya, di penghujung tahun 2016, tersangka resmi ditahan setelah dua kali pemanggilan oleh penyidik mangkir. Heru Wahyudi telah dinyatakan tersangka dugaan korupsi dana Bansos Kabupaten Bengkalis, pada bulan Mei 2016 lalu oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Setelah menemukan tiga alat bukti dari saksi kelompok dana hibahhasil audit BPKP Provinsi Riau.
Namun kenyataannya berbalik belum dilakukan penahanan oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dengan dalih berkasnya belum lengkap.
Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi ini, ditetapkan tersangka karena terlibat dalam dugaan korupsi Bansos tahun 2012 sebesar Rp.230 milyar. Dimana dalam kasus ini negara dirugikan Rp. 31 M.
Editor Arif Wahyudi