KAKI Pinta KPK Usut Perusahaan Penyelewengan Dana Perkebunan

Jumat, 28 April 2017 - 16:44:07 wib | Dibaca: 2502 kali 
KAKI Pinta KPK Usut Perusahaan Penyelewengan Dana Perkebunan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Organisasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perusahaan yang selama ini menyelewengkan dana perkebunan. Penyelewengan tersebut dari pungutan ekspor Crude Oil Palm (CPO).

"Kami, bermaksud untuk melaporkan dugaan penyelewengan alokasi penggunaan dana yang bersumber dari Penghimpunan Dana Perkebunan Kelapa Sawit oleh  Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit" Arifin Nur Cahyono Koordinator KAKI kepada GAGASANRIAU.COM Jumat (28/4/2017).

Dipaparkan Arifin dugaan dengan menyalurkannya kepada tiga Grup perkebunan Kelapa Sawit Besar dengan nilai sekitar 81,7 persen dari Rp. 3,25 Triliun yang dipungut dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia senilai 50 dolar Amerika per ton untuk ekspor CPO.

"Ketiga grup perusahaan tersebut telah menikmati alokasi dana perkebunan melalui program biofuel periode Agustus 2015-April 2016. Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat tiga perusahaan terbesar yang memasok FAME ke Pertamina, yakni PT. Wilmar Nabati Indonesia (547.507KL); PT. Wilmar Bionergi Indonesia (388.304KL), dan PT. Musim Mas (338.982KL)" papar Arif.

Secara keseluruhan dipaparkan Arifin, perusahaan perkebunan yang dominan menikmati dana Perkebunan Kelapa Sawit dari pungutan Ekspor CPO itu, antara lain: PT. Wilmar Bionergi Indonesia; PT. Wilmar Nabati Indonesia; PT. Musim Mas; PT. Eterindo Wahanatama; PT. Anugerahinti Gemanusa; PT. Darmex Biofuels; PT. Pelita Agung Agrindustri; PT. Primanusa Palma Energi; PT. Cilandra Perkasa; PT. Cemerlang Energi Perkasa; dan PT. Energi Baharu Lestari.

Hal ini kata Arifin, menurut Pasal 39 ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

"Jika merujuk pada ketentuan tersebut tidak terdapat ketentuan baik berupa kata, frase atau kalimat yang menyebutkan jika dana perkebunan yang dihimpun dari Pelaku Usaha Perkebunan dapat digunakan untuk penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodisel (biofuel)" terangnya.

Selain itu tambahnya, patut diduga proses pengalokasi dana subsidi biofuel dari dana Perkebunan Kelapa Sawit kepada perusahaan-perusahaan tersebut sarat dengan KKN, perluasan penggunaan dana tersebut untuk mensubsidi produksi penggunaan bahan bakar nabati (biofuel juga dilakukan dengan cara ‘menyelundupkan' ketentuan yang melanggar UU Perkebunan.

"Kita memohon KPK untuk meminta fatwa Mahkamah Agung mengenai pemberlakuan Pasal 9 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit apakah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014" katanya.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA