Putusan MA Kabulkan PK Rusli Zainal Ciderai Semangat Pemberantasan Korupsi

Kamis, 16 November 2017 - 15:15:07 wib | Dibaca: 2586 kali 
Putusan MA Kabulkan PK Rusli Zainal Ciderai Semangat Pemberantasan Korupsi
Ahlul Fadli Koordinator Riau Corruption Trial

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ahlul Fadli Koordinator Riau Corruption Trial (RCT) menyatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Narapidana korupsi Rusli Zainal menciderai semangat pemberantasan korupsi.

"Ini pertanda bahwa komitmen dalam pemberantasan korupsi dalam kondisi melemah. Kenapa koruptor selalu diberikan peluang untuk dapat hukuman ringan. Apakah dengan seperti ini pelaku korup akan jera" kata Ahlul Fadli Kamis siang (16/11/2017) kepada GAGASANRIAU.COM.

Apa lagi kata Ahlul Fadli, Riau masih jadi Zona merah KPK dalam kasus kejahatan anggaran dan lingkungan.

"Terkait putusan MA terhadap PK dari PH (Penasehat Hukum) Rusli Zainal, meskipun kami belum tahu apa saja yang dikabulkan. Namun menurut Riau Corruption Trial putusan tersebut mencederai semangat pemberantasan korupsi terutama di Riau" tuturnya.

RCT bersama masyarakat sangat menginginkan penegak hukum agar setiap putusan terhadap koruptor itu ada efek jeranya. Sehingga menjadi catatan bagi pejabat daerah untuk tidak melakukan praktek korupsi" tegas Ahlul Fadli.

Diberitakan sebelumnya sebagaimana dilansir oleh detik.com, Rabu 15 November 2017, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Putusan PK itu diketok dengan ketua majelis hakim agung Timur Manurung.

Hal ini terungkap setelah website MA, melansir putusan PK Rusli Zainal diregister dengan nomor 31 PK/Pid.Sus/2016. Putusan itu diketok pada tanggal 14 Agustus 2017.

Tapi belum diketahui apa saja yang dikabulkan oleh MA terkait permohonan PK Rusli.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA