Tetty Syam Bantah Bukan di Eranya, Terkait Aliran Dana DTT Mengalir Ke Kejari Pelalawan,

Kamis, 04 Januari 2018 - 18:08:41 wib | Dibaca: 3358 kali 
Tetty Syam Bantah Bukan di Eranya, Terkait Aliran Dana DTT Mengalir Ke Kejari Pelalawan,
Tetty Syam SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tetty Syam SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan enggan berkomentar lebih jauh soal adanya kesaksian terdakwa korupsi Dana Tak Terduga (DTT) Tahun anggaran 2012 tersebut.
 
Dikutip dari riauterkini.com bahwa aliran DTT tersebut turut mengalir ke  Kejari Pelalawan. Dimana sebelumnya dituliskan riauterkini.com, ada pernyataan seorang saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi dan Dana Tak Terduga (DTT) yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu. 
 
Salah seorang saksi yakni mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum berterus terang pada majelis hakim, bahwasanya, korp Kejari turut serta menerima aliran dana BTT tahun anggaran 2012.
 
"Maaf saya tidak bisa komen, karena bukan zaman saya" tulis Tetty Syam kepada GAGASANRIAU.COM Kamis sore (4/1/2017) melalui pesan aplikasi whatapps.
 
Baca Juga Saat Sidang DTT di PN Pekanbaru, Mahasiswa Desak Penegak Hukum Adili Bupati HM Harris & Anaknya
 
Dalam kasus ini, Kejati Riau dalam perkara korupsi dana DTT menetapkan tiga orang terdakwa yakni dua orang PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Lahmudin, Andi Suryadi. Kemudian Kasim, dari pihak swasta.
 
Kejati Riau saat melakukan pemeriksaan terhadap 70 lebih orang saksi, dan penyitaan aset dan dokumen yang diduga berasal Tipikor, memeriksa saksi ahli.
 
Dari hasil penghitungan Kejati Riau bekerja sama dengan BPK Riau, kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,4 miliar dari anggaran yang dikucurkan sebesar Rp9 miliar..
 
Modusnya penggunaan tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban, kedua penggunaan tidak sesuai peruntukan dan bukti pertanggungjawaban fiktif dan ketiga memperkaya orang lain atau diri sendiri.
 
Atas perbuatan ketiganya, penyidik kejaksaan mengenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP.
 
Loading...
BERITA LAINNYA