Jika Warga Tak Terbukti Bersalah, IYS Terancam Diberhentikan dari Anggota DPRD Pekanbaru

Rabu, 08 September 2021 - 19:51:44 wib | Dibaca: 5810 kali 
Jika Warga Tak Terbukti Bersalah, IYS Terancam Diberhentikan dari Anggota DPRD Pekanbaru
Warga jalan ikrab laporkan IYS ke badan kehormatan DPRD Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru bertemu dan sudah menerima laporan dari warga Jalan Irkab Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru yang saat ini berselisih dengan salah satu anggota DPRD Pekanbaru, IYS.

Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan mengatakan harus melihat masalah ini dengan cermat dan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh IYS akan terlebih dahulu dipelajari oleh BK.

"Kita tidak boleh tendensius dan harus melihat dengan cermat menggunakan azas praduga tak bersalah," kata Ruslan, Rabu (8/9/2021).

Tidak sendirian kedatangan warga ini juga didampingi kuasa hukum dari Firma Hukum Semua Orang (FHSO) yang diketuai oleh Suharmansyah dan disambut oleh Ketua BK Ruslan Tarigan, Wakil Ketua BK Masni Ernawati dan juga anggota BK Ali Suseno, serta Pangkat Purba.

Politisi PDIP ini menyebut bahwa warga membantah telah terjadinya pengeroyokan dan juga pembacokan seperti yang tengah beredar di tengah masyarakat.

Nantinya akan dilakukan penyelidikan dan BK akan meminta pendapat para ahli, seperti ahli pidana, ahli perdata, dan ahli tata negara.

"Secara etik warga meminta BK memberikan sanksi kepada oknum (IYS), tentu BK tidak boleh gegabah dan harus melihat bukti serta memanggil saksi," jelasnya.

Lebih lanjut, jika IYS terbukti bersalah, Ruslan mengatakan yang bersangkutan bisa diganjar dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang pemerintahan daerah atau PP Nomor 12 tentang tata tertib dan kode etik.

"Peneguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Itulah sanksinya," tegas Ruslan.

Di samping itu kuasa hukum warga, Suharmansyah mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses kepada BK DPRD Kota Pekanbaru.

"Kami selaku penasehat hukum akan dampingi masyarakat yang dipanggil oleh pihak penyidik dari Polresta Pekanbaru," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembacokan saat terjadi perselisihan IYS dengan warga, bahkan ia mengaku bingung siapa yang terkena bacokan seperti isu yang beredar.

"Masyarakat dilaporkan pasal 170, pasal 170 itu perusakan barang atau orang. Tapi beliau (IYS) menyampaikan di pemberitaan dibacok, ngeri kali bahasanya," tegasnya.

Terkait hal itu, warga Jalan Irkab, juga sudah melaporkan balik politisi Partai Golkar tersebut ke Polda Riau, Sabtu (4/9/2021) lalu.

Saat ditanya soal dilaporkan balik oleh warga, IYS menyebut bahwa warga berhak dan sama di mata hukum.

"Silahkan aja karena itu hak mereka (warga), karena proses ini sudah berjalan di kepolisian, maka kita tunggu kepolisian bekerja," kata IYS, Ahad (5/9/2021) kemarin.

IYS juga mengatakan Indonesia adalah negara hukum dan setiap perbuatan ada aturannya. Dan nantinya ia tak mau ada berita bohong ataupun fitnah.

"Saya juga punya hak yang sama untuk melaporkan pelanggaran UU ITE orang-orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong," ujarnya.


Loading...
BERITA LAINNYA