Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Dalam masa pembahasan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2014, pada Selasa (18/2/14), yang memakan waktu hampir 6 jam tak juga mengalami perkembangan yang positif.
Disaat dalam proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru tiba-tiba datang surat yang diajukan oleh Pemko untuk mendesak agar RAPBD 2014 segera disahkan dan tidak perlu dibahas lagi.
Inti isi dari surat nomor 910/Bappeda/42 tentang RAPBD 2014, Walikota Pekanbaru mengancam, jika sampai tanggal 24 Februari nanti RAPBD belum juga disahkan maka penyusunan APBD 2014 akan dilakukan melalui Peraturan Walikota (Perwako).
Karena Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berlandaskan kepada keputusan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 04/KPTS/PIMP/DPRD/II/2014 tertanggal 4 Februari 2014 tentang Jadwal Kegiatan Bulan Februari 2014 yang telah menjadwalkan persetujuan dewan untuk pengesahan RAPBD 2014.
Seperti yang disampaikan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pekanbaru M Sabarudi, belum adanya putusan pembahasan tersebut disebabnya surat dari Walikota Pekanbaru Firdaus MT yang mendesak segera disahkan.
Alasan yang disampaikan oleh M. Sabarudi kepada wartawan penyebab dari berlarut-larutnya pengesahan APBD Pekanbaru ini, bukan sepenuhnya kesalahan dari DPRD, Sabarudi menjabarkan bahwa penyebab utamanya adanya proyek multiyears yang dimasukan secara tiba-tiba diujung pembahasan.
Berangkat dari persoalan ini drama pengesahan APBD Pekanbaru 2014 yang mengalami beberapa kali penundaan tak kunjung disahkan karena kedua lembaga ini, Pemko dan DPRD ber-atraksi seperti tak menemukan kesamaan untuk mengesahkan uang rakyat ini.
"Permasalahannya kita kan sudah menyepakati KUA-PPAS. Itu anggarannya Rp2, 4 triliun. Tahu-tahu dalam pembahasan muncul anggaran multiyears sebesar Rp1, 4 triliun,"kata Sabarudi memberikan alasan.
"Mungkin sebelumnya jika tidak ada proyek multiyears, APBD Pekanbaru sudah bisa jalan. Tetapi karena adanya anggaran multiyears, pembahasan KUA-PPAS harus diulang kembali"ujarnya lagi.
Dijelaskannya lagi karena dalam aturan BPKP mengingatkan, kalau ini disetujui maka harus ada MoU (nota kesepahaman) baru terkait KUA-PPAS. "Sekarang pembahasan KUA-PPAS kan diulang. Yang salah siapa? Tahu-tahu (sekarang) muncul surat memaksa kita untuk mengesahkan (RAPBD). Ini kan aneh," tutupnya.
Ady Kuswanto