Tanggapan Dinas Bina Marga Mengenai Penetapan Status Jalan Nasional "Atas Akal-akalan Pemerintah Provinsi"
GagasanRiau.Com Tembilahan - Menanggapi penetapan status jalan provinsi menjadi jalan Nasional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang disampaikan Indra Muchlis Adnan beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Ahmad Irzal melalui Kepala Bidang Bina Marga, Yusnaldi Menyebutkan, hal itu bukan akal-akalan itu, kerena penempatan jalan itu menurutnya sudah pas.
"Jalan yang berstatus jalan nasional tersebut adalah kondisi strategis dalam pengembangan wilayah, kalau kita terpokus kepada APBD Kabupaten dan Provinsi, APBD kita rendah," sebut Yusnaldi saat dijumpai di ruanganya, Jum'at (26/2/2016).
Disebutkan olehnya lagi, bahwa pengubahan status jalan tersebut guna melakukan pengembangan dan perluasan bangunan serta ada koneksi pusat dengan kabupaten.
"Pengubahan Jalan Provinsi menjadi Jalan Nasional bertujuan untuk pengembangan dan perluasan bangunan serta ada koneksi pusat dengan kabupaten. Berikan kami fokus dahulu pada pengurusan Jalan Nasional, kita lihat dulu bagaimana mutunya, karna mutu jalan Nasional lebih baik dari Jalan Provinsi," sebutnya.
Untuk diketahui, perubahan jalan provinsi menjadi jalan Nasional tersebut, saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Mentri Pekerjaan Umum dari pusat.
Sebelumnya, mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan menyatakan, penetapan status jalan Provinsi menjadi jalan Nasional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) penetapan statusnya atas akal-akalan pihak provinsi dan staf-staf Pemerintah Daerah agar mengurangi beban Provinsi.
"Penetapan status jalan Nasional itu atas akal-akalan pihak Pemerintah Provinsi dan staf-staf Pemerintah Daerah, agar mengurangi beban Provinsi," sebut Indra Muklis pada saat pidatonya dalam kegiatan Deklarasi Lembaga Komonitas Peduli Hukum Indragiri Hilir (LKPH-Inhil), Kamis (26/2/2016) lalu.
Menurut Indra dengan perubahan status jalan Nasional tersebut bukan menjadi solusi bagi Pemda, tapi jadi bumerang bagi masyarakat. Dan Indra juga menyebutkan sebaiknya status jalan nasional tersebut diubah lagi menjadi jalan provinsi, agar mudah akses kepengurusannya. (*)
Reporter Daud M Nur