GagasanRiau.Com Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Komisi A mengaku telah menyetujui anggaran Pemilihan Kepala Daerah Gubernur tahun 2018 sebesar Rp383 miliar yang akan dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan mulai digunakan pada 2017 mendatang.
"Anggaran tersebut memang jauh lebih besar dari periode lalu. Sejauh itu sesuai dengan prosedur yang ada, kami setujui," kata Anggota Komisi A DPRD Riau, Sumiyati di Pekanbaru, Rabu (23/11/2016).
Penambahan terjadi, kata dia, karena ada aspek-aspek yang bertambah dari dana periode sebelumnya. Selain itu menurutnya anggaran tersebut sudah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan tentang standarisasi harga satuan pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan Pilkada.
Hal tersebut, katanya, diketahui setelah komisi A DPRD Riau melakukan rapat dengar pendapat untuk meminta penjelasan dari KPU. Dalam RDP itu, lanjut dia, pihaknya menilai KPU sudah memenuhi standar yang ditetapkan Permendagri dan Permenkeu.
"Mereka membuat angka itu tidak mengada-ada, itu sudah sebenarnya dengan anggaran ril," ungkapnya.
Komisioner KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir menyebut, dana yang diajukan oleh pihaknya untuk Pilgubri akan digunakan untuk berbagai hal, seperti perlengkapan Alat Peraga Kampanye (APK), untuk Panitia Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), dan lain-lain.
Untuk diketahui pada Pilgubri untuk periode 2013-2018 lalu anggaran dana pemilu KPU Provinsi Riau adalah sebanyak Rp282 miliar. Saat itu Pilkada dilakukan untuk dua putaran namun untuk APK masih menjadi beban pasangan calon masing-masing, sedangkan untuk sekarang KPU juga menyiapkannya bagi pasangan calon.
Pilkada Gubernur Riau merupakan pemilihan serentak gelombang ketiga setelah 2015 dan 2017 yang akan dilaksanakan pada Juni 2018. Meski dilaksanakan pada 2018, tapi tahapan pemilihan sudah mulai sejak 2017 sehingga harus masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun depan.(ANT)
Editor Arif Wahyudi