Ilham Yasir, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Riau
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ilham Yasir, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Riau menyatakan jika ada anggota DPRD maju kembali pada Pileg 2019 nanti menggunakan perahu yang berbeda pada 2014 lalu, tak jadi masalah jika Partai Politik (Parpol) nya tidak mempersoalkan. Namun wajib dilampirkan surat pengunduran diri dari Parpol sebelumnya saat mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
"Jika menggunakan partai yang berbeda sepanjang partai lamanya mengizinkan tetap duduk di kursi DPRD tak persoalan. Tapi jika Parpol nya tak terima, dan dia harus mundur dan itu hak parpolnya" ungkap Ilham Kamis (19/7/2018) lalu kepada
GAGASAN.
Karena diterangkan Ilham, ini dua hal berbeda, soal mundur dari kursi DPRD itu wilayahnya bukan di KPU. "Tapi di UU Pemda dan UU MD3" ujarnya.
Namun terang Ilham lagi, Terkait syarat administrasi di KPU tetap anggota DPRD yang menggunakan Parpol berbeda harus memenuhi syarat melampirkan surat pengunduran diri dari DPRD secara tertulis, dan surat pengunduran diri dari parpol lamanya.
"Saat mendaftarkan kemarin, salah satunya di KPU harus melampirkan surat pengunduran diri dari DPRD secara tertulis, dan surat pengunduran diri dari parpol lamanya. Tapi kalau kemudian soal dia masih duduk di DPRD kemudian tak dipersoalkan oleh parpol lamanya, maka dia tetap tak bisa digugurkan keanggotaan DPRD nya oleh KPU." Urai Ilham
Terpisah Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Pekanbaru Ir.Nofrizal. MM, di hari yang sama Kamis (19/7) menyatakan ada 3 orang anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi PAN yang tidak mendaftar ke PAN.
"Mereka mendaftar ke partai mana saya tidak tahu karena mereka tidak menyampaikan mencaleg ke partai mana ?. Tetapi mereka sudah mengirimkan surat pengunduran diri mereka sebagai anggota PAN. Maka secara otomatis mereka tidak lagi mewakili PAN. Itu PKPU Pemilu 2019" papar Nofrizal.
Namun Nofrizal tidak menyebutkan nama-nama ketiga orang yang tidak menggunakan PAN maju kembali sebagai Bacaleg 2019 nanti.
Editor Arif Wahyudi