Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Inhil
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, AF ancam petugas dengan senjata tajam terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
AF warga Jalan Sapta Marga tersebut dilumpuhkan di Jalan Harapan Ujung, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kamis (20/2) sekira pukul 13.30 WIB. Pasalnya AF mencoba lakukan perlawanan menggunakan senjata tajam (parang panjang).
Informasi dari Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubbag Humas, Akp Warno Akman menuturkan penangkapan AF menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya pengancaman terhadap warga.
Berdasarkan laporan tersebut, Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pengancaman tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut pada Kamis 20 Februari 2020 sekira pukul 13.00 WIB, Team Opsnal sudah mengetahui keberadan pelaku di rumah Ateng Jalan Harapan Ujung Kecamatan Tembilahan Hulu.
"Aparat langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku tersebut," ungkap Warno
Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka AF melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah parang dan pengejar petugas, sehingga Brigadir Budi terjatuh karena terkena pukulan dari pelaku AF.
"Saat itu petugas sempat melakukan tembakan peringatan sebanyak 1 kali ke udara, akan tetapi tersangka AF masih memegang parang dan mendekati Brigadir Budi," terangnya.
Dikarenakan dalam keadaan terancam, Brigadir Nurfajri mengambil tindakan yang terukur dengan menembak ke arah kaki tersangka AF sebanyak dua kali hingga tersangka AF terjatuh dan berhasil di lumpuhkan.
"Setelah berhasil melakukan penangkapan, team langsung membawa ke UGD RS Puri Husada untuk mendapat perawatan," tambahnya.
Untuk diketahui, penangkapan pelaku AF atas dasar laporan masyarakat dengan Laporan Polisi/ 15 / II / 2020 / Riau / Res Inhil tanggal 19 Februari 2020. Atas nama korban Muhammad Sidik (28 tahun) warga Jalan Batang Tuaka Kelurahan Pekan Arba Kecamatam Tembilahan Kabupaten Inhil.
Kronologi pengancaman terhadap pelapor, Muhammad Sidik, pada Rabu 19 Februari 2020 sekira jam 17.00 WIB, saat itu pelapor bersama rekannya bernama Saputra melintas di Jalan Telaga Biru Parit 10 (persimpangan Gang Bersama) dengan menggunakan sepeda motor menuju Desa Pekan Kamis.
"Saat diperjalanan, pelaku AF langsung meneriaki pelapor dengan mengatakan "woi" sambil memegang parang panjang," paparnya.
Mendengar teriakan tersebut, pelaporan berhenti sambil melihat kebelakang dan kemudian saat melihat pelaku sudah memutar arah kendaraan yang dikendarainya (sepeda motor vario berwarna merah) sambil berteriak “woi, kau” berteriak berulang - ulang dan sambil melaju mendekati pelapor.
Karena ketakutan, rekan pelapor langsung berkata "bang, gas bang dia ngejar bawak parang”. Pelapor melihat kebelakang dan langsung melaju dengan kencang karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Pelaku sempat mengejar hingga dengan jarak kurang lebih 150meter, dan atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil," sambungnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhil. Pelaku diancam kurungan karena melakuka pengancaman dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud rumusan dalam pasal 335 KUHPidana dan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang sejata dan bahan peledak .