GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seorang pria inisial JP (36) di Rohul pukul kepala pemilik rumah menggunakan palu dan tikam perutnya hingga terkapar yang terjadi pada Kamis 7 Mei 2020 lalu.
Setelah menganiaya pemilik rumah, Safaruddin, pelaku menggasak barang berharga dan meninggalkan korban dalam keadaan sekarat. Namun anak kandung korban, Sulpan Aidi, menyaksikan perampok tersebut dan langsung lari meminta tolong ke warga.
Sulpan langsung memberitahukan kepada ibunya yang berada di pasar moderen menjual sayur, "Ma, JP datang ke rumah minta kunci lalu ditusuknya Ayah," sebutnya seperti keterangan yang diterima Paur Humas Polres Rohul, IPDA Feri Kepada wartawan hari ini, Senin (1/6) di Pasir Pengaraian, Riau.
Kemudian istri korban, Jenni (40), bergegas pulang ke rumah di RT 002 RW 002 Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Sesampainya di rumah, pelapor melihat kondisi rumah berantakan dan suaminya duduk bersandar di dinding rumah dengan kondisi perut dan kepala berdarah.
Lalu korbam mengatakan, "Dek, abang ditusuk si JP,"
"Kemudian pelapor memanggil becak dan membawa untuk memnawa korban ke Rumah Sakit," sambung IPDA Feri
Saat tiba dirumah sakit, korban mengatakan bahwa dirinya menegur dan mendatangi pelaku JP yang berada dirumahnya karena telah masuk kedalam rumah tanpa Izin.
"Saat menegur, JP langsung memukul kepala Safaruddin menggunakan martil dan menusuk perut sebelah kanan menggunakan pisau," terangnya
Setelah kejadian, pelapor memeriksa kamar tidur yg telah berantakan serta tidak ada menemukan uang tunai Rp 2.400.000 dan perhiasan emas berupa anting-anting yang telah patah dengan berat 0,5 gr yang disimpan pelapor dalam tas digantung di dinding kamar.
Atas kejadian tersebut pelapor/korban melapor ke Polres Rokan Hulu dengan laporan polisi LP/54/V/2020/RIAU/Res Rohul. Tanggal 7 Mei 2020.
Atas laporan tersebut, pada Sabtu 30 Mei 2020 sekira pkl 12.00 Wib, Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga pelaku curas sedang berada di Sindul Dolok Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas Sumut.
Kemudian Tim langsung bergerak ke lokasi, dan pada Minggu 31 Mei 2020 sekira pukul 03.00 WIB diduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa bersama barang bukti ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.