GAGASANRIAU.COM, KAMPAR KIRI - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kembali menangkap 2 orang pengedar narkoba di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri, kedua pelaku ditangkap ditempat terpisah pada Sabtu dinihari (8/8).
Penangkapan pertama sekira pukul 00.05 wib terhadap tersangka YS alias SA (40) warga Koto Tuo Desa Kuntu, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Dusun Koto Tuo Desa Kuntu ini.
Atas informasi ini Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH perintahkan Panit I Iptu Ferry M. Fadillah SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil menemukan target sdr. YS alias SA sedang berada di lapangan Volly Dusun Koto Tuo.
Petugas langsung mengamankan tersangka YS alias SA ini dan kemudian menggeledahnya, ditemukan 11 paket narkotika jenis shabu seberat 2,73 gram di dalam kantong celananya.
Setelah diinterogasi, YS mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari EZ alias EF yang juga warga setempat, tanpa buang waktu petugas langsung mendatangi kediaman EF ini dan berhasil mengamankannya.
Saat diinterogasi EF mengakui bahwa narkotika yang diamankan dari tersangka YS berasal darinya, dirumah EF ini juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kedua tersangka juga terindikasi sebagai pemakai berdasarkan pemeriksaan urinenya yang positif Methamphetamine.
"Keduanya telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan mereka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun", jelasnya.