GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pengemudi mobil Pajero sport yang menabrak pesepeda Zuihelmi (44 tahun) hingga korban meninggal dunia di Jalan Jenderal Sudirman (Sebelum tikungan Jalan Arifin Achmad) akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru Polda Riau.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra, SIK, M.Si saat menggelar pers rilis di Mapolresta Pekanbaru, Senin (14/9/2020).
'Sudah menyerahkan diri, pelaku berinisial MA datang didampingi pengacaranya sekitar pukul 10.50 wib," ungkap Emil.
Disampaikan lebih lanjut oleh Kasat Lantas saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga dikenakan dengan Pasal 310 UU No 22 tahun 2009 dan 312 UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu, 13 September 2020,sekitar pukul 07.00 Wib. Pelaku MA yang mengendarai Mobil Pajero Sport BM 1233 RQ warna putih menabrak dua orang pesepeda di jalan Sudirman-Arifin Ahmad yang megakibatkan korban Zuihelmi meninggal dunia dan Haryanto Jasman luka berat.