GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Usai disampaikan oleh DPRD kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, hari ini Selasa (18/8/2020) Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyampaikan pandangan dan jawaban terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD kota Pekanbaru tentang Pendidikan Diniyah Nonformal.
Dalam paripurna, M Jamil membacakan beberapa ulasan tentang ranperda tersebut. Secara garis besar, dia mengatakan bahwa Ranperda itu sudah sesuai dengan visi Walikota Pekanbaru saat ini.
Dimana menurut jawaban yang disampaikan oleh Plt Sekda Pekanbaru dalam rapat Paripurna ke- 9 masa sidang ke III ini menyetujui atas Ranperda yang diajukan oleh pihak DPRD kota Pekanbaru tentang pendidikan Diniyah Nonformal dan diharapkan segera dilakukan kajian dan pembahasan bersama tim ahli, Pemko dan bersama tim panitia khusus (Pansus) yang bakal ditunjuk untuk menggodok Ranperda tersebut dan segera disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Jamil, telah mempelajari draf yang disampaikan oleh DPRD Kota Pekanbaru tersebut.
"Dalam prinsipnya kita di pemerintah kota Pekanbaru mendukung terhadap ranperda inisiatif yang diajukan oleh pihak DPRD Pekanbaru, karena yang pertama yakni sejalan dengan visi misi walikota Pekanbaru yang ingin menciptakan Pekanbaru smart city madani," kata Plt Sekda Pekanbaru Muhammad Jamil usai Paripurna, Selasa (18/8/2020).
Untuk aturan dasar dibentuknya Ranperda ini menurut Jamil lagi tidak ada kendala, mengingat sudah ada aturan tertinggi baik itu undang-undang hingga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau sebagai acuan.
"Tentu harapan kita Ranperda ini segera dibahas dan ditindaklanjuti dan segera disahkan menjadi Perda. Karena Ranperda ini sangat penting untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang nilai-nilai agama," sebut Jamil.
Dalam laporan tanggapan Pemko terhadap Ranperda inisiatif DPRD pekanbaru tersebut, Jamil juga menyampaikan beberapa catatan dan masukan, diantaranya pembahasan Ranperda ini juga dikoordiansikan dengan Kementerian Agama dan pihak terkait agar legalitas dari Ranperda ini diakui.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, mengungkapkan, Ranperda pendidikan non formal yang berasal dari usulan inisiatif DPRD Pekanbaru ini, merupakan Ranperda pertama, sejak 10 tahun DPRD bekerja menjalankan fungsi legislasi nya.
"Target kita pembahasan Ranperda ini segera dilakukan, baik ranperda inisitif yang diajukan oleh DPRD Pekanbaru maupun yang diajukan Pemko. Untuk Ranperda inisiatif tentu kita sangat suport apalagi ini ranperda perdana dan kita belum ada ranperda pendidikan diniyah non formal serta untuk mendukung dari visi misi walikota Pekanbaru yang smart citi madani salah satu melalui pendidikan," pungkasnya.