Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Yunius Zega. (Foto: GilangNews)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tiga orang saksi dihadirkan mengenai kasus uang tunjangan oknum Anggota Dewan Pekanbaru insial H.
Ketiga saksi dimintai keterangan dalam mengusut tuntas kasus penggunaan anggaran transportasi yang diduga dilakukan oknum DPRD tersebut.
"Iya. Sudah ada yang kita wawancarai," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Yunius Zega seperti dilansir GilangNews, Rabu (2/12).
Adapun tiga saksi tersebut merupakan para ASN di Sekretariat DPRD Pekanbaru. Hanya saja, karena kasus ini masih tahap penyelidikan (lidik), Zega tidak merincikan identitas para pihak saksi.
Karena proses yang dilakukan pihaknya saat ini, baru tahap penyelidikan, para saksi yang dimintai keterangan kemarin, prosesnya wawancara, bukan klarifikasi atau pemeriksaan.
"Kalau tak salah, sudah 3 orang (yang diwawancarai)," kata Zega mengulangi.
Pidsus Kejari memastikan, proses wawancara saksi, tidak berhenti pada tiga orang yang sudah diundang sebelumnya. Dimungkinkan akan ada pihak lainnya yang turut diundang, termasuk terlapor, dan oknum anggota dewan yang dilaporkan. Artinya, kasus tetap diproses lebih lanjut.
"Itu tergantung kebutuhan tim (Jaksa)," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan warga bernama M Syafii. Awalnya, kasus ini dilaporkan ke Kejati Riau, Jumat (20/11) lalu. Saat menyerahkan laporan, Syafii tidak sendiri, dia datang bersama tim pengacaranya.
Menurut Syafii, H diduga menguasai tiga unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sementara tunjangan transportasi juga diterimanya.
Menguatkan tudingannya, Syafii melampirkan barang bukti awal dalam laporannya. Di antaranya, daftar perincian gaji yang diterima H. Pada November 2020, H diketahui menerima gaji bersih sebesar Rp24.302.202. Dalam rinciannya, tertera tunjangan transportasi sebesar Rp30 juta.
Beberapa hari berselang, Kejati Riau melimpahkan penanganan perkara ke Korps Adhyaksa pimpinan Andi Suharlis. Data yang dihimpun di Lapangan, bahwa sosok H merupakan salah satu unsur pimpinan di DPRD Kota Pekanbaru. Dia diduga telah melanggar PP No 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam Pasal 9 ayat (2) butir B aturan tersebut berbunyi, selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan belanja rumah tangga.
Dalam kaitan dalam persoalan ini, H diduga menguasai tiga unit kendaraan dinas milik Pemko Pekanbaru. Bersamaan dengan hal itu, H disinyalir juga menerima tunjangan transportasi dalam satu tahun terakhir. Adapun besarannya mencapai Rp30 juta setiap bulannya