GAGASANRIAU.COM, TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku dengan 16 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Pelaku narkoba ini ditangkap pada Selasa dinihari (23/02/2021), disebuah rumah di Jalan Flamboyan VII Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, Kampar.
Kedua tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HA alias W (36) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung dan PB alias B (33) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Bersama pelaku ditemukan barang bukti sebuah kotak warna hitam berisi 16 paket kecil narkotika jenis shabu, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (23/02/2021) sekira pukul 00.15.wib, saat itu team opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Jl. Flamboyan VII Desa Tanjung Sawit sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 00.30 wib Tim tiba dilokasi dan langsung melakukan penggrebekan disebuah rumah sesuai petunjuk yang didapat, petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu HA alias W dan PB alias B yang saat itu tengah mengkonsumsi narkoba.
Sewaktu proses penangkapan ini tersangka HA mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan team opsnal polsek tapung, kemudian disaksikan kepala desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan kotak warna hitam berisikan 16 paket narkotika jenis shabu.
Saat diinterogasi para pelaku ini mengakui narkotika itu adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.