GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam beserta para pimpinan Komisi di DPRD Bengkalis memfasilitasi pertemuan dengan pihak PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), Rabu (04/08/2021).
Sebagaimana diketahui, bahwa PT SIPP belum lama ini telah menerima sanksi administrasi paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian produksi sementara.
Sanksi tersebut diberikan bukan tanpa alasan, ada beberapa poin yang menjadi tolak ukur penetapan sanksi tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap pabrik pengelola kelapa sawit tersebut.
Poin yang menjadi tolak ukur penetapan sanksi tersebut diantaranya adalah perusahaan tersebut belum memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki izin penyimpanan sementara limbah berbahaya, dan telah mencemari lingkungan. Masih ada poin-poin lainnya yang menjadi dosa perusahaan tersebut.
Dalam pertemuan itu, turut hadir mewakili PT SIPP, Zainul Ahsan Tanjung selaku Manajer Humas, dirinya menyampaikan bahwa terkait keputusan pemberhentian operasional semetara yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pihak perusahaan meminta beberapa pertimbangan termasuk salah satunya adalah yang berhubungan dengan nasib karyawan dan buruh perusahaan.
Sementara itu,, Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang dihadiri oleh Pit, Kabag Umum DIH Bengkalis M Fendro Arasvid mengatakan pemberian sanksi ini telah melalui proses yang cukup
panjang sesuai aturan yang berlaku, namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak menunjukkan progres yang berarti.
Masih dalam pernyataan Fendro, dirinya menegaskan agar pihak PT.SIPP Menerima Sanksi Yang diberikan, dan menyelesaikan seluruh kewajiban nya, demi kebaikan bersama, dirinya juga menambahkan apabila sampai batas waktu yang ditentukan oihak PT SIPP belum menyelesaikan, maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan memberikan sanksi selanjutnya berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Perundang-undangan.
SK Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 per tanggal 29 juni 2021 ini harus ditegakkan, hal ini juga menjadi cambuk bagi perusahaan untuk menyelesaikan seluruh dokumen yang diminta, dan ada denda yang diberikan kepada perusahaan karena terbitnya PP 22 Tahun 2021," imbuhnya.
Ketua DRRD Bengkalis Khairul Umam mengatakan," perusahaan sebaiknya segera menyelesaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait pengurusan izin tersebut, denngan dituntun oleh dinas lingkungan hidup, agar nanti perusahaan dapat beroperasi kembali, sehingga sanksi tidak bertambah dan para pekerja dapat bekerja seperti sedia kala ", ucap Khairul Umam
Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, H. Adri juga turut menambahkan, bahwa harus disadari pemerintah daerah mengharapkan investasi masuk ke kabupaten Bengkalis untuk Peningkatan ekonomi dan penambahan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar perusahaan, tetapi harus dipahami pula, bahwa perusahaan yang masuk harus taat akan aturan dan undang-undang yang berlaku ", ujar H. Adri. rapat tersebut dihadiri oleh Ketua komisi I Zuhandi, Ketua komisi Il Ruby Handoko, Ketua Komisi III H.Adri, Wakil Ketua Komisi I H. Aryanto, serta anggota komisi I H.Siantar dan Sanusi.
Reporter: Ricky Penjaitan