Pasal Narkoba, Oknum Kadus Desa Beringin Lestari Ditangkap Polisi


Dibaca: 6222 kali 
Senin, 15 Mei 2023 - 13:54:52 WIB
Pasal Narkoba, Oknum Kadus Desa Beringin Lestari Ditangkap Polisi Pelaku narkoba, salah satunya merupakan oknum Kadus.

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG HILIR  - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap 2 orang pelaku narkoba diduga jenis sabu di 2 TKP yang berbeda.

Pelaku berinisial IAT (20) merupakan warga Desa Tapung Makmur dan AS (41) warga Desa Beringin Lestari dan juga merupakan oknum Kepala Dusun.

IAT ditangkap pada pada Jum'at 12 Mei 2023 di Desa Tapung Makmur dan AS yang merupakan oknum Kadus itu ditangkap pada Sabtu 13 Mei 2023 di Desa Beringin Lestari.

"Bersama pelaku berhasil juga diamankan 0.19 gram diduga sabu dan barang bukti lainnya," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit SH MH.

Penangkapan berawal, pada Minggu 07 Mei 2023 sekira pukul 10.30 Wib Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Tapung Makmur sering terjadi transaksi narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan selama 5 hari, selanjutnya pada Jum'at (12/05/2023) sekira pukul 22.00 Wib, Kapolsek Tapung Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ismadi beserta anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan.

IAT ditangkap di tugu bundaran SP 7 Desa Tapung Makmur. Terhadap pelaku langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu didalam kantong celana yang berada dalam kotak rokok merk On Bold.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut dia dapat dengan cara membeli dari AS. Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan penyidikan ke rumah AS dan berhasil mengamankannya.

"Ironisnya salah satu tersangka merupakan oknum Kepala Dusun di Desa Beringin Lestari," ungkap AKP M Simanungkalit.

Kapolsek mengatakan saat ini ke 2 tersangka sudah diamankan di Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut dan kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan urine positif (+) mengandung Methapetamin.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker