GAGASANRIAU.COM, RENGAT - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau kembali mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
Kali ini, seorang pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu, yakni WH (28) dan JN alias Juned (40), keduanya warga Desa Seresam, Kecamatan Seberida.
Keduanya berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Inhu, Selasa 28 Mei 2024 pada waktu dan tempat yang berbeda, dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu lebih kurang 6,15 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 30 Mei 2024 malam membenarkan penangkapan dua tersangka kasus narkoba di Kecamatan Seberida.
Dijelaskan Misran, kronologis awal pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu, Jumat 24 Mei 2024 malam, terkait maraknya transaksi narkoba di Jalan Poros Desa Seresam.
Respon cepat terhadap informasi itu, Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H perintahkan tim opsnal Satres Narkoba untuk kelapangan guna melakukan penyelidikan.
Penyelidikan membuahkan hasil, tim mengantongi sebuah nama yang sering bertransaksi narkoba di jalan poros Desa Seresam. Selasa 28 Mei 2024 malam, tim mendapat info jika target akan bertransaksi dijalan poros atau jalan lintas Desa Seresam.
Tim langsung menuju lokasi itu, benar saja, sekitar pukul 22.30 WIB, terlihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor, dengan gerak gerik mencurigakan. Saat tim mendekat, laki-laki itu langsung melarikan diri dengan sepeda motor.
Target sempat kabur lebih kurang 300 meter, namun berhasil dihentikan dan diamankan. Saat digeledah, tidak ditemukan narkoba dikantong celana target.
Setelah di interogasi, akhirnya laki-laki yang mengaku berinisial WH itu mengatakan jika dia sempat membuang sabu itu dipinggir jalan saat kabur.
Kemudian dilakukan penyisiran, akhirnya ditemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,5 gram. Tersangka mengaku, dia disuruh JN alias Juned untuk mengantarkan sabu itu pada pembeli, lokasi transaksi di jalan poros Desa Seresam.
Setelah mengamankan WH beserta barang bukti narkoba, sepeda motor merek Honda Beat dengan plat nomor polisi BM 3987 VX serta 2 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Juned dan pelanggannya.
Tim menuju tempat persembunyian Juned, disebuah pondok kebun kelapa sawit, dijalan poros areal perkebunan kelapa sawit milik sebuah perusahaan di Desa Seresam.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim tiba di pondok itu dan mengamankan seorang laki-laki berniat JN alias Juned. Saat digeledah, ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu ukuran besar dengan berat kotor 5,10 gram.
Kemudian barang bukti lainnya, seperti handphone dan uang tunai Rp365 ribu, hasil penjualan narkoba, juga diamankan tim opsnal, lalu keduanya digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
"Selain pengedar dan kurir, kedua tersangka juga penikmat sabu, hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine mereka," pungkas Misran.