GAGASANRIAU.COM, PULAU BURUNG - Seorang petani terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan pembakaran lahan.
Petani itu berinisial SH (46), warga Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
SH melakukan pembakaran lahan pada 20 Juli 2024 sore, di parit 2 Km 2.5 Desa Pulau Burung dan meninggalkan lahannya tersebut.
"Terpaksa harus berurusan dengan hukum, sebab dengan sengaja membakar lahan untuk pertanian," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, Selasa (30/7/2024).
Akibat membakar lahan itu, api merembet ke lahan sempadan milik warga lainnya pada Rabu (24/7/2024) kemarin.
"Polsek Pulau Burung mendapatkan informasi adanya kebakaran lahan merembet ke lahan milik warga lainnya," terangnya.
Personil Polsek Pulau Burung sempat melakukan pemadaman dan pendinginan api di lokasi yang saat itu pemilik lahan juga berada di lokasi.
Saat diinterogasi pemilik lahan mengakui telah melakukan pembakaran di lahan tersebut pada Jumat 20 Juli 2024 lalu.
"Bahwa pemilik mencincang dan menumpukkan kayu-kayu kering dan membakar agar cepat bersih,"
Setelah dibakar SH meninggalkan lahan miliknya dan datang kembali pada Selasa (23/7), namun api sudah membesar dan merambat ke lahan sempadan.
"Di lokasi juga ditemukan tumpukan kayu bekas pembakaran Parang panjang dan sebuah mancis milik SH," terangnya.
Kapolres menambahkan, pemilik lahan dengan terpaksa dibawa Kepolsek Pulau Burung untuk diminta keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Sekali lagi kami imbau masyarakat di wilayah hukum Polres Inhil, jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan melakukan pembakaran hutan atau lahan, apapun alasan kepentingannya,"
"Dampaknya akan sangat merugikan semua orang, merusak lingkungan, merusak nama baik bangsa dan akan ada konsekuensi hukum serta denda yang tidak ringan bagi pelaku Karhutla," terang Kapolres.
Pelaku dikenai Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang - Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang atau Pasal 188 KUHpirana.