[caption id="attachment_3999" align="alignleft" width="300"]
Ketua KPUD Riau Tengku Edy Sabli gagasanriau.com[/caption]
gagasanriau.com ,Pekanbaru-Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, yakni masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau tetap akan laksanakan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) putaran kedua pada (27/11/2013) nanti.
Tengku Edy Sabli Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Minggu (14/10/2013) kepada gagasanriau.com membenarkan bahwa tanggal 27 November tahun ini akan dilaksanakan pemilihan Gubernur Riau putaran kedua"ya benar itu"katanya ketika ditanyakan kebenaran informasi Pilgubri putaran II.
Ketika ditanyakan apakah tidak melanggar terkait PP nomor 6 tahun 2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, Edy Sabli sampaikan tidak ada pelanggaran dalam PP dan UU tersebut.
Menurutnya lagi PP dan UU yang disampaikan diatas tidak mengatur hal disampaikan tentang tidak boleh ada pilkada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara pileg dan pilpres.
"Tidak ada yang dilanggar, sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"ujarnya singkat.
Edy beralasan bahwa yang akan dilaksanakan pada 27 november nanti karena putaran kedua, dan sudah diatur oleh Peraturan KPU nomor 9 tahun 2010 jadi tidak ada masalah dengan mepetnya Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 6 bulan sebelum agenda tersebut dilaksanakan.
Ady Kuswanto