gagasanriau.com Pekanbaru- Penetapan Upah Minimum Kota atau UKM telah diputuskan pada November tahun lalu (2013,red), namun sampai saat ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) kota Pekanbaru, Pria Budi masih ada dua perusahaan yang mengajukan penundaan penerapan UMK sebesar Rp. 1.775.000 tersebut.
"Saya lihat tadi dimeja kerja saya masih ada surat permohonan dari dua perusahaan yang meminta penangguhan penerapan UKM, tapi sudah terlambat tidak bisa lagi. Inikan sudah masuk tahun baru, seharusnya kemarin sebulan saat UMK diputuskan mereka sudah mengajukan"ungkapnya saat ditemui gagasanriau.com dikantor walikota, Senin (13/1/14).
Saat ditanya perusahaan mana yang melayangkan surat tersebut, Pria budi enggan mengatakannya. Ditambahkannya lagi, sejauh ini belum ada keluhan dari karyawan terkait perusahaan yang enggan menerapkan UMK tersebut.
"Belum ada yang mengadu ke kami,dan kita telah membuka posko pengaduan jika ada karyawan yang perusahaannya tidak menerapkan upah sesuai UMK yang telah ditentukan, dan jangan takut identitas mereka akan kami rahasiakan"tegasnya.
"Semua perusahaan wajib membayarkan upah karyawannya sesuai UMK. Jika mereka mangkir ada sankinya, namun dengan catatan kita akan lihat dulu apa penyebabnya mereka tidak menerapkan upah karyawan sesuai UMK, kita akan lakukan mediasi dan jika mereka tetap tak mau mengikutinya, maka sanksinya pidana sesuai ketentuan perundang undangan tenaga kerja"tutupnya.
Dian Rosari