Daerah

Bawaslu Nyatkan Bahwa Dari PAN Paling Banyak Pelannggar Kampanye

Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat terbanyak melanggar aturan dalam berkampanye di wilayah Provinsi Riau, kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Riau Rusidi Rusdan.

"Masing-masing terdata ada sebanyak empat caleg yang terbukti melanggar dan tengah dalam proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," kata Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Jumat (31/1/2014). Dari PAN, demikian Rusidi, yakni ada Fendri Jaswir dan Abunawas yang merupakan caleg daerah pemilihan Kota Pekanbaru. Kemudian, lanjut kata dia,  Ardiman Daulay yang merupakan caleg PAN untuk DPRD Provinsi Riau serta Wansyamsir Yus yang merupakan caleg untuk DPR RI (Pusat). Sementara dari Partai Demokrat, kata Rusidi, juga ada empat caleg yang diindikasi melanggar aturan berkampanye. Mereka adalah Mulyeti Anizur untuk DPRD Riau, Koko Iskandar untuk DPRD Riau, dan Tengku Azwendi Fajri untuk DPRD Kota Pekanbaru. Kemudian ada juga Mukhniarti yang merupakan istri dari pengusaha media di Riau, maju sebagai caleg dari Demokrat untuk DPR RI. Ia mengatakan, sebenarnya ada 21 caleg dari sepuluh partai yang diindikasi melanggar aturan berkampanye dengan memasang iklan di sejumlah koran lokal di Riau.  "Namun yang terbanyak dari Demokrat dan PAN," katanya.(Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar