Daerah

IMD Nilai LSM Di Riau Penarima Bansos Tidak Memiliki Legalitas

Gagasanriau.com, Pekanbaru - Direktur Eksekutif LSM Indonesian Monitoring Development (IMD), Raja Adnan mengatakan, selama ini banyak organisasi/perkumpulan penerima Bantuan Sosial melalui anggota DPRD tidak mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Ketentuan penerima Bansos itu harus ada legalitas yakni SKT, tetapi kebanyakan di Pekanbaru yang tidak punya SKT banyak menerima Bansos. Anehnya yang punya SKT malah tidak dapat," kata Raja Adnan di Pekanbaru, Senin ( 03/02/2014). Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi bansos DPRD Pekanbaru yang mengakomodir sekitar 126 organisasi perkumpulan ataupun unit usaha. Dalam daftar tersebut terdapat banyak organisasi yang tidak punya SKT. Dari sekian banyak perkumpulan tersebut hanya sedikit yang terdaftar di Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas). Hal ini terindikasi dengan adanya penerima Bansos yang bersifat komunitas dan perhimpunan seperti kemunitas pemusik, penulis, pemuda, wanita dan daerah. Menurut Raja Adnan, dengan tidak terdaftarnya organisasi tersebut maka kuat dugaan bahwa organisasi tersebut adalah fiktif. Hal ini pula yang telah dilaporkannya kepada Kejari Pekanbaru mengenai Bansos Fiktif DPRD Pekanbaru tahun 2012. "Apapun namanya, baik itu komunitas atau perkumpulan, asalkan menerima dana rakyat atau APBD wajib memiliki SKT," tegas Raja Adnan. Selain itu, penerima Bansos yang diduga fiktif tersebut juga diantaranya adalah unit usaha. Untuk kelompok tersebut ia menyebut paling tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). (Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar