Daerah

MS Kaban Dicekal Terkait Dugaan Suap Proyek SKRT

Gagasanriau.com ,Jakarta-Sebagai langkah antisipasi dan mempermudah penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pencekalan terhadap  mantan Menteri Kehutanan MS Kaban untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
"Hari ini penyidikan KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama MS Kaban, yang bersangkutan adalah mantan Menteri Kehutanan (Menhut)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi, di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Menurut Johan, surat cegah dikirim ke pihak imigrasi sejak 11 Februari 2014 dan berlaku untuk enam bulan ke depan. 
Sebelumnya KPK juga mencekal mantan sopir pribadi MS Kaban, Muhammad Yusuf.*Asatunews*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar