Daerah

Disdukcapil Pekanbaru Berlakukan 14 Hari Kerja, Bisa Tuntas Urus Administrasi Kependudukan

Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru melakukan kebijakan baru untuk mempermudah dan mempersingkat dalam pengurusan administrasi kependudukan hingga target penyelasaian paling lambat 14 hari kerja sudah selesai. "Selama ini pengurusan KTP, KK hingga akte kelahiran terkesan sangat lambat hal ini disebebkan birokrasi yang panjang. Namun sekarang saya memberikan kewenangan kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di 12 kecamatan yang ada untuk memeriksa berkas yang ada, jika berkas sudah lengkap, maka Disdukcapil tinggal paraf dan mencetak saja,"terang Kepala  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Kota Pekanbaru Baharuddin. Ketika ditanya, program Disdukcapil untuk jemput bola terkait pengurusan akte kelahiran bagi anak yang baru lahir dirumah sakit maupun klinik. Baharuddin mengaku belum bisa menerapkan dalam waktu dekat, hal ini disebabkan Anggaran APBD 2014 yang belum disahkan. "Memang program kita akan kerja sama dengan Dinas kesehatan dan pihak rumah sakit dan klinik. Sehingga anak yang baru lahir tersebut sudah masuk ke database dan lebih akurat. Tetapi penerapannya belum bisa direalisasikan karena masih menunggu  pengesahan APBD 2014. Disamping itu, pihaknya juga perlu belajar ke Surabaya seperti apa mekanismenya sebelum menerapkan di Kota Pekanbaru,"jelasnya.

Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar