Daerah

Penyitaan Aset Bank Century Senilai Rp48 Miliar, Dikabulkan Pengadilan Hongkong

Gagasanriau.com.Jakarta-Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Daerah Administratif Hongkong untuk menyita sebagian aset-aset PT Bank Century atas aset milik terpidana kasus Bank Century, Rafat Ali Rizvy dan Heesam Al Waraq. Kendati demikian, dua terpidana itu mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

Heesam merupakan Komisaris Utama dan pemegang saham pengendali PT Bank Century dan Rafat merupakan pemegang saham mayoritas PT Bank Century.

Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana dan Aset dalam Perkara Pidana, Andhi Nirwanto mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan pengadilan Hongkong yang telah mengabulkan permohonan untuk melakukan penyitaan-penyitaan aset senilai Rp48 miliar. Nilai itu bersifat fluktuatif karena sebagian besar aset merupakan aset derivatif berupa saham.

"Kejaksaan dan tim terpadu memberikan apresiasi dan menghormati atas keputusan Pengadilan Tinggi Daerah Administratif Hongkong," tutur Andhi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/2).

Andhi mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung mengeksekusi putusan pengadilan tersebut. Mengingat, pihak terpidana mengajukan banding.

"Putusan tersebut belum mempunyai hukum yang berkekuatan tetap. Pasalnya mereka mengajukan banding," imbuh Andhi.

Dia mengatakan, gugatan tersebut merupakan proses ekseksusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait aset-aset PT Bank Century atas nama Heesam dan Rafat.

Andhi menjelaskan, untuk proses eksekusi aset-aset milik dua terpidana itu yang ada di Hongkong dilakukan dengan cara permohonan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) kepada Menteri Kehakiman (secretary for justice) Hongkong.

"Sehingga melalui jalur itu, Indonesia melakukan gugatan di Hongkong dan melibatkan Kementrian Hukum dan HAM," ujarnya.

Seperti diketahui, Heesham dan Rafat  berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor : 339/pid.b/2010/PN.JKT.PST tanggal 30 November 2010 telah dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara, denda Rp 15 miliar dan membayar uang pengganti Rp 3,115 triliun secara tanggung renteng.

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tanggal 21 November 2008 menetapkan PT Bank Century, tbk (sekarang PT Bank Mutara, tbk) sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.(actual.co)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar