Daerah

30 April, Pemberkasan NIP CPNS Tenaga Honorer K2 Paling Lambat

Gagasanriau.com.Jakarta-Terkait dengan telah ditetapkannya hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer kategori II (K2) di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan,  usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PNS dari jalur tenaga honore K2 sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014.

Kepala BKN Eko Sutrisno menyampaikan, bahwa  dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai aturan atau regulasi kepegawaian, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012

“Tindak lanjut dari pelaksanaan PP tersebut, penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer K2 juga harus mengacu pada Permen PAN & RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS,” kata Eko Sutrisno di Jakarta, pekan lalu.

Ia menegaskan, pemberkasan tenaga honorer K2  untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002.

“Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” pungkas Eko Sutrisno.

Humas BKN


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar