Daerah

Resolusi Tentang Pelarangan Sunat Perempuan Majelis Umum PBB Setuju

155916_gunting2tsgagasanriau.com-Selama ini sunat pada perempuan kerap menjadi kontroversi karena adanya kecaman dari berbagai pihak. Kini PBB telah menyetujui resolusi larangan sunat perempuan secara global. Praktik female genital mutilation (FGM) atau sunat perempuan diyakini bisa membantu mengontrol seksualitas dan meningkatkan kesuburan seorang perempuan. Namun Majelis Umum PBB telah secara bulat menyetujui resolusi larangan secara global terhadap praktik ini. Praktik sunat perempuan ini dikaitkan dengan agama dan budaya tertentu. Meski tidak mengikat secara hukum, tapi resolusi Majelis Umum PBB ini mencerminkan adanya keprihatinan secara internasional. PBB mengatakan pada tahun 2010 ada sekitar 70 juta anak perempuan yang telah menjalani prosedur ini, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan sekitar 6.000 perempuan disunat setiap hari. Resolusi ini disponsori oleh lebih dari 100 negara yang menyebut praktik tersebut berbahaya dan merupakan ancaman serius bagi kesehatan psikologis, seksual dan reproduksi perempuan, seperti dikutip dari Health24, Selasa (25/12/2012). Berdasarkan Amnesty International, sunat perempuan adalah hal yang lumrah di 28 negara di Afrika, serta di Yaman, Irak, Malaysia, Indonesia dan beberapa etnis tertentu di Amerika Selatan. Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membagi definisi sunat perempuan menjadi 4 tipe, yaitu: Tipe I : memotong seluruh bagian klitoris Tipe II : memotong sebagian klitoris Tipe III : menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi) Tipe IV : menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan. Jose Luis Diaz, perwakilan Amnesty International PBB menyebutkan resolusi ini adalah yang pertama bagi Majelis Umum PBB dan menjadi momen yang penting dalam melawan kampanye praktik sunat perempuan.*Vera Farah Bararah* (ver/vit)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar