Daerah

Hanura Riau Dan 3 Parpol Lainnya Tak Taat Aturan, Belum Laporkan Dana Kampanye

Gagasanriau.com.Pekanbaru-Empat Partai Politik yang bertarung untuk kursi DPRD Riau belum melaporkan dana kampanye pada saat telah selesainya penerimaan laporan paling lambat, Minggu pukul 16.00 WIB di sekretariat KPU Riau.

Keempat parpol tersebut adalah Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, dan PBB. Sementara itu yang telah melaporkan adalah PKB, PKS, PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, dan PKPI.

"Untuk jumlah yang dilaporkan sekarang belum bisa kami berikan. Laporan akan kimi verifikasi dan direkap dulu. Kira-kira dua atau tiga hari lagi baru diumumkan," kata Kasubag Bagian Hukum Sekretariat KPU Riau Eddy Sudaryanto yang juga ketua "help desk" laporan dana kampanye Minggu (2/2/2014).

Laporan dana kampanye yang ditagih sekarang ini adalah laporan dana kampanye tahap dua. Pada tahap ini akan diserahkan tiga laporan langsung. Diantaranya laporan dana kampanye dana awal, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan rekening kampanye.

Laporan kali ini merupakan laporan dana kampanye tahap dua yang mengharuskan tiga laporan sekaligus seperti yang disebutkan di atas. Sebelumnya laporan dana kampanye tahap pertama telah diberikan parpol dan calon DPD tanggal 27 Desember.

Sementara itu untuk calon DPD terdapat 13 yang belum melaporkan dana kampanye. 13 calon tersebut adalah Arsadianto Rachman, Ilyas Labay, Iwa Sirwani Bibra, Khairuddin, Nawasir Kadir, Ribhan Dwi Jayana, Rosti Uli Purba, Said Zohrin, Sudarmo Hasan, Susilo, Sutrisno, Zulhusni, dan Zulkarnain.(Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar