Daerah

Para Pelanggar Kampanye Akan Diumumkan Ke Publik Oleh Bawaslu Riau

Gagasanriau.com.Pekanbaru-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Riau, akan mengumumkan partai politik (Parpol) pelanggar aturan kampanye terbanyak kepada publik, demikian janji yang disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.

 

"Sekarang kami masih memproses input data dari 12 kabupaten/kota. Kami akan umumkan dari partai apa saja pelanggar terbanyak," kata Rusid Rusdan di Pekanbaru, Kamis (6/3/2014).

 

Mengenai jumlahnya, menurut Rusidi, mencapai ribuan pelanggaran. Dalam pengumuman tidak dicantumkan jenis pelanggaran, karena jumlah cukup banyak. Semuanya merupakan pelanggaran administrasi, karena memang belum ada pelanggaran yang sampai ditindak pidana.

 

Di antara pelanggaran tersebut adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk apapun di jalan protokol, pemasangan di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, dan fasilitas milik negara.

 

Menurut Rusidi, khusus untuk APK di jalan protokol akan disebutkan nama calon legislatif dan calon DPD yang melanggar.

 

Ia menegaskan pemasangan dalam bentuk apa pun, meskipun ucapan selamat ataupun bersama dengan calon presiden tetap saja melanggar.

 

"Pemasangan atribut apapun tidak diperbolehkan di jalan protokol. Baik itu ucapan selamat ataupun bergandengan dengan calon presiden partainya," tegas Rusidi Rusdan.

 

Beberapa waktu lalu terdapat juga beberapa partai yang menggelar acara internal dengan memasang bendera yang kebetulan acaranya di jalan protokol. Hal ini juga termasuk pelanggaran akibat memasang bendera di jalan protokol.(Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar